banner 970x250

Kajati Sulteng Lantik Yos Tarigan sebagai Kajari Poso

Ket. Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Poso. (Dok. Humas Kejati Sulteng)

Palu, Timursulawesi.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan pejabat struktural. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Poso.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat, tertib, dan sederhana di Aula Abdul Aziz Lamadjido, lantai 6 Kantor Kejati Sulawesi Tengah, pada Senin, 26 Januari 2026.

banner 728x90

Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya seluruh rangkaian kegiatan dengan lancar. Ia menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sehat, sekaligus cerminan komitmen institusi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Berita lainnya :  Karhutla Parigi Utara Hanguskan 20 Hektare, Warga Mengungsi

Menurut Kajati, tantangan bangsa dan negara yang semakin kompleks menuntut aparat penegak hukum untuk menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan, serta mampu berkontribusi dalam mendukung kebangkitan ekonomi nasional. Karena itu, setiap kebijakan kepegawaian diambil melalui evaluasi yang mendalam dengan mempertimbangkan profesionalitas, integritas, dan rekam jejak pengabdian para insan Adhyaksa.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, pimpinan Kejaksaan menilai Saudara Yos Arnold Tarigan sebagai sosok yang tepat untuk mengemban amanah Kepala Kejaksaan Negeri Poso, pada jabatan yang tepat, di waktu yang tepat, dan dengan tanggung jawab yang besar,” ujarnya.

Berita lainnya :  Tidak Ada Tenaga Kerja Asing di lokasi Tambang Kayuboko

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulteng juga menyampaikan sejumlah penekanan tugas yang harus dilaksanakan oleh pejabat yang baru dilantik. Di antaranya, melaksanakan dan mengendalikan kebijakan serta penegakan hukum secara preventif maupun represif di bidang pidana, menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset, serta melaksanakan tugas lain sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan Jaksa Agung.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan mengandung konsekuensi moral dan hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, amanah jabatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, komitmen yang kuat, dan dedikasi tinggi demi menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Berita lainnya :  Polri dan Tokoh Agama Pererat Sinergi Jaga Keamanan Touna

Menutup sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para istri pejabat yang dilantik, yang senantiasa memberikan dukungan, doa, dan pendampingan dengan penuh ketulusan. Dukungan keluarga dinilai memiliki peran penting dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas para insan Adhyaksa.

Penulis: (*/Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *