banner 970x250

Ketua DPRD Parigi Moutong, Menyayangkan Kegagalan Rapat Paripurna

Ket. Foto : Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfred Masboy Tonggiroh, mengaku sangat menyayangkan kegagalan rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak ada agenda resmi ke luar daerah bagi anggota DPRD pada hari pelaksanaan rapat. (Dok. Ikhy)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Upaya DPRD Kabupaten Parigi Moutong membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan belanja daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berujung antiklimaks. Rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung Selasa pagi itu resmi ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum.

Rapat yang sedianya dimulai pukul 10.00 WITA, sesuai undangan Sekretariat DPRD, harus menunggu hingga pukul 11.05 WITA. Namun hingga batas waktu tersebut, kehadiran anggota dewan masih jauh dari ketentuan minimal, yakni 50 persen ditambah satu anggota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

banner 728x90

Dari total 40 anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, hanya 14 orang yang tercatat hadir. Sebanyak 26 anggota lainnya absen tanpa keterangan yang jelas. Kondisi ini membuat agenda strategis terkait pengawasan pengelolaan keuangan daerah gagal total dan menuai sorotan publik.

Berita lainnya :  Adu Skill Jurnalis Parimo vs Palu FC Akan Warnai Lapangan Hijau

Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfred Masboy Tonggiroh, mengaku sangat menyayangkan kegagalan rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak ada agenda resmi ke luar daerah bagi anggota DPRD pada hari pelaksanaan rapat.

“Setahu saya, hari ini tidak ada anggota DPRD yang memiliki agenda ke luar daerah. Kecuali saya sendiri yang sedang dalam perjalanan ke Toraja karena menghadiri pemakaman keluarga,” ujar Alfred saat dikonfirmasi.

Ia menekankan bahwa jadwal rapat paripurna telah disepakati bersama dan ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Bamus). Dengan demikian, seharusnya seluruh anggota DPRD mematuhi dan hadir dalam agenda tersebut.

Berita lainnya :  Tambang Ilegal di Kayuboko: Puluhan Excavator Beroperasi, Dugaan Kolusi Makin Menguat

Menanggapi isu adanya surat tugas koordinasi ke luar daerah, Alfred menjelaskan bahwa memang terdapat pengajuan surat dari Komisi III dan Komisi IV untuk kegiatan ke Kabupaten Sigi. Namun, agenda tersebut baru akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026.

“Untuk hari ini tidak ada surat keluar. Artinya, tidak ada alasan bagi anggota untuk bepergian karena agenda paripurna sudah terjadwal,” tegasnya.

Menurut Alfred, kesepakatan di Bamus juga telah mengatur bahwa ketidakhadiran dalam rapat paripurna hanya dibenarkan untuk kepentingan yang benar-benar mendesak, seperti kegiatan partai atau urusan keluarga yang bersifat darurat.

Berita lainnya :  Tiga Hari Tak Tampak, Warga Temukan Perempuan Tewas

“Kalau kegiatannya normal, seharusnya tidak ke luar daerah. Kita sudah sepakat bersama soal itu,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa agenda koordinasi Komisi III dan IV ke Pemerintah Kabupaten Sigi akan berlangsung pada 21 hingga 24 Januari 2026. Kegiatan tersebut berkaitan dengan koordinasi tata cara pengelolaan pengaduan pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sigi.

Menutup pernyataannya, Alfred kembali menyampaikan kekecewaannya atas rendahnya tingkat kehadiran anggota DPRD, termasuk unsur Badan Kehormatan (BK).

“Saya sangat menyangkan hal ini. Jadwal sudah disampaikan jauh hari. Tidak hadir hanya dibenarkan jika ada urusan yang sangat mendesak atau sudah berada di luar daerah. Selain itu, seharusnya semua hadir,” pungkasnya.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *