Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Polemik nasib tenaga cleaning service Rumah Sakit Anuntaloko kembali mengemuka setelah rapat dengar pendapat (RDP) antara pekerja dan pihak ketiga tak menemukan titik temu. RDP tersebut difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong bersama PT Sarumaka, Senin (12/01/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, mengatakan RDP digelar sebagai respons atas surat pengaduan serikat pekerja yang menuntut kejelasan hak-hak normatif tenaga cleaning service.
“Rapat ini berawal dari surat serikat pekerja yang masuk ke DPRD. Kami memfasilitasi untuk mendengar langsung tuntutan mereka, khususnya terkait hak normatif pekerja,” ujar Sutoyo.
Dalam forum tersebut, Sutoyo menegaskan persoalan yang terjadi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, status tenaga cleaning service harus dilihat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Ia memaparkan, pada 2025 jasa cleaning service RS Anuntaloko awalnya dikelola PT FSM. Namun perusahaan tersebut tidak melanjutkan kontrak, sehingga pekerjaan kemudian dilanjutkan oleh PT Maroso Jaya Sejahtera sejak September 2025.
“PKWT tenaga cleaning service sejatinya berakhir pada 31 Desember 2025. Ketika pekerjaan dilanjutkan vendor baru, seharusnya dibuat PKWT sampai akhir Desember 2025,” jelasnya.
Namun, karena PKWT tidak dibuat oleh vendor lanjutan, maka status kerja para tenaga cleaning service kembali mengacu pada kontrak awal bersama PT FSM yang berdurasi satu tahun.
Terkait tudingan adanya PHK, Sutoyo menegaskan bahwa hasil klarifikasi dalam RDP menyimpulkan tidak terjadi PHK.
“Menurut kami, itu bukan PHK. PT Sarumaka menjelaskan bahwa mereka mulai dikontrak per 1 Januari 2026. Artinya, soal kompensasi dan hak-hak sebelumnya menjadi tanggung jawab vendor lama, yaitu PT Maroso Jaya Sejahtera,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengakui adanya perbedaan pandangan dari pihak serikat pekerja yang menilai kondisi tersebut sebagai PHK.
“Mereka punya tafsir sendiri dan itu sah-sah saja. Namun menurut kami, ini bukan PHK karena kontrak memang berakhir pada 31 Desember 2025,” katanya.
Soal upah, Sutoyo menyebut ada dua tuntutan utama pekerja. Dalam kontrak PT Sarumaka, upah tenaga cleaning service ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per bulan dan telah disahkan secara hukum.
“Selain gaji, vendor juga wajib membayar BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta THR,” jelasnya.
Ia menambahkan, tuntutan kenaikan upah mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai wajar, namun terbentur kemampuan anggaran daerah.
“Pemda Parigi Moutong hanya menganggarkan sebatas itu. Anggaran tersebut hanya mampu meng-cover gaji Rp1,5 juta di luar BPJS dan kewajiban lainnya,” terangnya.
Sutoyo juga menegaskan, kondisi 26 tenaga cleaning service yang saat ini tidak bekerja lebih tepat disebut sebagai pengangguran, bukan PHK.
“Saya tidak berani menyebut PHK. Penetapan PHK itu kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD mendorong semua pihak kembali duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
“Kami sarankan dilakukan pertemuan lanjutan, baik bipartit maupun tripartit. Nasib 26 orang ini akan dibicarakan lagi di tingkat pemerintah, apakah memungkinkan untuk dipekerjakan kembali,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam menghadapi persoalan tersebut.
“Masih ada puskesmas, masih ada rumah sakit lain. Itu bisa menjadi opsi. Pemerintah sebagai pemegang akses tidak bisa lepas tangan,” kata Sutoyo.
Menanggapi tuntutan upah Rp3 juta sesuai UMP, Sutoyo menilai hal itu tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada vendor.
“Kalau ingin gaji setara atau di atas UMP, maka Pemda Parigi Moutong harus menambah alokasi anggaran. Karena vendor bekerja sesuai kontrak yang diberikan pemerintah daerah,” pungkasnya.








