banner 970x250

DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Lantik PPPK Paruh Waktu

Ket. Foto : Candra Setiawan, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat segera mempercepat proses pelantikan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus seleksi. (Dok. Ipal)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Ketidakpastian status ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendapat sorotan serius dari DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Anggota DPRD, Candra Setiawan, meminta Pemerintah Daerah (Pemda), segera mempercepat proses pelantikan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Desakan tersebut disampaikan oleh Candra Setiawan pada Senin, (12/1/2026), menyusul belum adanya kejelasan terkait jadwal pelantikan dan penerbitan SK bagi PPPK Paruh Waktu, meski mereka telah dinyatakan memenuhi syarat dan kini sudah menjalankan tugas di masing-masing instansi.

banner 728x90

Menurut Candra, keterlambatan ini berpotensi menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian hukum di kalangan PPPK Paruh Waktu, terutama terkait status kepegawaian dan hak administratif mereka.

Berita lainnya :  IPF Parigi Moutong Turunkan 12 Atlet di Championship Unsulbar 2026

“Status PPPK Paruh Waktu ini harus segera diperjelas. Jangan sampai berlarut-larut karena akan menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian hukum bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus,” ujar Candra.

Ia menegaskan, pelantikan dan penyerahan SK pengangkatan merupakan hak yang wajib diterima para PPPK Paruh Waktu setelah melalui seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan pemerintah pusat maupun daerah.

Berita lainnya :  Layanan Kesehatan Gratis Semarakkan Peringatan HKN Parigi Moutong

“Pemda harus bergerak cepat. Jangan sampai tenaga PPPK Paruh Waktu bekerja tanpa kepastian status dan administrasi kepegawaian yang jelas,” tegasnya.

Candra juga mengingatkan bahwa kepastian status sangat berpengaruh terhadap kinerja, motivasi, serta kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, termasuk terkait penggajian dan jaminan sosial.

“Kalau statusnya tidak jelas, tentu akan berdampak pada semangat kerja. Padahal mereka ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik,” katanya.

Berita lainnya :  Peran Penting Jurnalis Penjaga Kepentingan Publik, AMSI Sulteng Gelar Pelatihan

Lebih lanjut, ia meminta perangkat daerah terkait segera melakukan koordinasi dan percepatan administrasi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di internal pemerintahan daerah.

Candra berharap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong segera memberikan kepastian dengan menjadwalkan pelantikan serta penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dalam waktu dekat, demi menjamin kepastian hukum dan menjaga profesionalisme aparatur sipil negara di daerah itu.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *