Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, kembali menyedot perhatian publik. Bukan karena prestasi, melainkan karena dugaan perusakan lingkungan yang terus berlangsung seolah tanpa sentuhan hukum padahal lokasinya hanya berjarak puluhan kilometer dari Markas Komando Polres Parigi Moutong.
Sorotan kian tajam ketika sejumlah awak media mencoba mengonfirmasi langkah penindakan hukum. Alih-alih penjelasan terbuka, Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian dan Kasat Reskrim Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan justru memilih bungkam. Sikap diam ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sebagai institusi dengan mandat penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, sikap tidak responsif terhadap isu krusial pertambangan tanpa izin (PETI) dinilai mencederai prinsip transparansi. Jarak lokasi tambang yang relatif dekat dengan Mako Polres membuat publik bertanya bagaimana mungkin aktivitas alat berat dan mobilisasi tambang luput dari pantauan.
Ketika akses informasi ditutup, kecurigaan pun menguat. Apakah ini pembiaran, atau ada “tembok besar” yang menghalangi penindakan?
Tambang ilegal Buranga bukan semata persoalan ekonomi. Di balik galian tanah, mengintai ancaman kerusakan ekosistem, pencemaran, hingga risiko longsor yang membahayakan nyawa pekerja dan warga sekitar. Tragedi maut yang pernah terjadi di wilayah tambang Parigi Moutong seharusnya menjadi peringatan keras.
Namun, diamnya pimpinan kepolisian setempat justru memberi kesan abai terhadap potensi bencana kemanusiaan berikutnya.
Sikap bungkam ini juga dinilai tak sejalan dengan semangat Polri Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan keterbukaan informasi dan ketegasan terhadap aktivitas ilegal perusak lingkungan.
Ketika media sebagai pilar keempat demokrasi dibatasi aksesnya pada isu yang menyangkut hajat hidup orang banyak, fungsi kontrol sosial pun melemah.
Masyarakat Parigi Moutong tidak membutuhkan statistik pencitraan. Publik menuntut bukti: hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Bungkamnya Kapolres dan Kasat Reskrim Parigi Moutong menjadi sinyal buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tengah. Jika sikap ini berlanjut, jangan heran bila asumsi keterlibatan “oknum” dalam pusaran tambang ilegal Buranga semakin menguat.
Sudah saatnya Polda Sulawesi Tengah turun tangan mengevaluasi kinerja Polres Parigi Moutong. Tambang ilegal tak boleh dibiarkan menjadi “negara dalam negara”, dan pejabat publik tak seharusnya lari dari tanggung jawab konfirmasi.








