Palu, Timursulawesi.id – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah menyatakan sikap tegas menolak pernyataan dan narasi yang disampaikan Satuan Tugas BSH melalui media sosial. Narasi tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menjadi upaya pembungkaman, intervensi, hingga pengendalian subjektif terhadap kerja jurnalistik di Sulawesi Tengah.
Dalam pernyataan sikap bersama yang dikeluarkan di Palu, Minggu (29/12/2025), KKJ Sulawesi Tengah menilai langkah Satgas BSH telah melampaui kewenangannya. KKJ menegaskan, tindakan tersebut mencampuradukkan ranah jurnalistik dengan penegakan hukum serta mengancam prinsip kemerdekaan pers yang secara tegas dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KKJ menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan objek pengawasan satuan tugas atau lembaga apa pun di luar Dewan Pers. Tidak ada institusi lain yang berwenang menilai, menghakimi, apalagi mengancam karya jurnalistik. Setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.
Pelabelan karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi”, malinformasi, atau istilah serupa tanpa melalui proses penilaian Dewan Pers dinilai sebagai bentuk delegitimasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara demokratis. KKJ juga menyoroti ancaman penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pemberitaan media sebagai intimidasi terselubung yang bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.
“KKJ Sulawesi Tengah menolak segala bentuk kontra-narasi yang bertujuan menekan, mengarahkan, atau mengendalikan isi pemberitaan media. Klarifikasi boleh dilakukan, tetapi tidak boleh disertai ancaman hukum atau narasi yang menyudutkan media,” tegas KKJ dalam pernyataan sikapnya.
Lebih lanjut, KKJ menegaskan bahwa kritik masyarakat yang dimuat media massa merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Pejabat publik dan kepala daerah tidak boleh antikritik dan wajib merespons pemberitaan secara dewasa, transparan, dan akuntabel, bukan dengan sikap defensif, apalagi represif.
KKJ juga menilai keterlibatan Satgas BSH lembaga bentukan Gubernur Sulawesi Tengah dalam melakukan klarifikasi terbuka terhadap produk jurnalistik sebagai langkah keliru, berlebihan, dan tumpang tindih kewenangan. Klarifikasi pemberitaan, menurut KKJ, bukan tugas satuan tugas, melainkan kewenangan pejabat yang bersangkutan atau juru bicara resmi yang ditunjuk.
Penyebaran narasi klarifikasi melalui media sosial yang menyudutkan media tertentu dinilai berbahaya karena berpotensi menggiring opini publik untuk tidak mempercayai kerja jurnalistik, memicu sentimen kebencian, serta membuka ruang intimidasi terhadap jurnalis. KKJ bahkan menilai Satgas BSH berpotensi dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik dan menjadi tameng politik penguasa.
“Pers bukan musuh pemerintah. Kerja jurnalistik tidak boleh dikontrol, diawasi, atau dibatasi melalui narasi sepihak di ruang publik, termasuk media sosial,” tegas Koordinator KKJ Sulawesi Tengah, Mohammad Arief.
Atas dasar itu, KKJ Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, serta menjamin tidak adanya intimidasi baik langsung maupun tidak langsung terhadap media dan jurnalis di Sulawesi Tengah.
KKJ Sulawesi Tengah juga menegaskan akan melawan secara konstitusional setiap upaya yang merusak kemerdekaan pers dan mengancam hak publik atas informasi yang benar.
Sebagai informasi, KKJ Sulawesi Tengah merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis yang berfokus pada advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis, sengketa ketenagakerjaan, serta perjuangan kemerdekaan pers. KKJ Sulteng beranggotakan LPS-HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LBH APIK Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng.








