Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Ketua Koperasi Desa Tombi, Joni Topede, memberikan klarifikasi kepada Polres Parigi Moutong pada Selasa, 16 Desember 2025. Klarifikasi tersebut menyusul viralnya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp10 juta per talang di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Usai menjalani klarifikasi, Joni menegaskan kehadirannya di Polres Parigi Moutong semata-mata untuk menjelaskan informasi yang telah beredar luas di media massa.
“Saya hanya dimintai keterangan terkait pemberitaan yang tersebar itu,” ujar Joni kepada wartawan di luar gedung Polres.
Proses klarifikasi berlangsung sekitar satu jam. Dalam kesempatan tersebut, Joni menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci materi klarifikasi karena masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
“Ada beberapa pertanyaan yang saya jawab. Untuk detailnya belum bisa saya sampaikan karena ini sudah masuk proses. Kita tunggu saja perkembangan dari Polres,” katanya.
Joni dengan tegas membantah tudingan adanya praktik pungli di lokasi tambang emas Desa Tombi. Ia menyebut pungutan yang dipersoalkan merupakan hasil kesepakatan bersama antara masyarakat setempat, bukan pungutan liar seperti yang ramai diberitakan.
“Itu tidak benar kalau dibilang pungli. Itu ada kesepakatan dengan masyarakat. Mungkin karena kemarin ada aksi demo, lalu diberitakan seperti itu,” jelas Joni.
Ia juga mengakui adanya surat kesepakatan yang sempat viral di media sosial, termasuk yang ditandatangani oleh Dewan Perwakilan Desa (DPD).
“Surat itu memang ada. Itu hasil pertemuan dan kesepakatan dengan masyarakat,” tegasnya.
Terkait besaran Rp10 juta per talang, Joni membenarkan angka tersebut sebagaimana tertuang dalam kesepakatan. Menurutnya, dana itu murni berasal dari keputusan bersama warga.
“Kalau soal nominal, memang tertulis seperti itu. Itu betul dan berdasarkan kesepakatan masyarakat,” ujarnya.
Joni menekankan bahwa dirinya tidak menjalani pemeriksaan formal sebagai pihak terduga, melainkan hanya klarifikasi atas pemberitaan media.
“Ini bukan pemeriksaan, hanya klarifikasi. Saya hanya dimintai penjelasan soal berita yang beredar,” katanya.
Dalam klarifikasi tersebut, Joni menyampaikan apa yang ia ketahui dan saksikan langsung terkait aktivitas penambangan emas di Desa Tombi. Proses klarifikasi dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dan berakhir pada 11.30 WITA. Ia juga memastikan tidak diminta kembali ataupun menyerahkan dokumen tambahan.
Sebelumnya, aktivitas PETI di Desa Tombi kembali menjadi sorotan setelah mencuat informasi adanya pungutan Rp10 juta per talang di tingkat desa. Informasi tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah narasumber yang diwawancarai media.
Isu ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas pungutan tersebut, mengingat aktivitas penambangan emas di wilayah itu tidak memiliki izin resmi.
“Apa dasar pungutan itu, sementara aktivitas tambang di Tombi jelas ilegal?” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tombi, Baso, belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Sementara itu, Camat Ampibabo, Darwis, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan Rp10 juta per talang. Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 Desember 2025.
“Saya tidak mengetahui adanya pungutan Rp10 juta per talang,” ungkap Darwis.
Ia menjelaskan bahwa pihak kecamatan kerap tidak mendapatkan laporan terkait aktivitas para penambang, karena komunikasi biasanya langsung dilakukan dengan pemilik lahan setempat.
“Kalau persoalan ini diberitakan, saya sangat mendukung. Kami juga berencana melaporkannya ke Bupati setelah data terkumpul,” katanya.
Hingga kini, Polres Parigi Moutong belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hasil klarifikasi Joni Topede. Kasus dugaan pungli di lokasi PETI Desa Tombi masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.








