Palu, Timursulawesi.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (16/12/2025).
Kehadiran Kajati Sulteng dalam forum nasional tersebut menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memperkuat koordinasi lintas penegak hukum, sekaligus menyamakan pemahaman terhadap implementasi regulasi hukum pidana nasional yang baru.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Kepala Bareskrim Polri Nomor: B/Und-1883/XII/HUK.7.4./2025/Bareskrim tanggal 11 Desember 2025. Dalam surat tersebut, pimpinan kejaksaan diundang untuk hadir secara langsung, sementara para Kepala Kejaksaan Negeri mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting bersama Kapolres di wilayah masing-masing.
Forum strategis ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional yang kompeten di bidang hukum pidana. Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., memaparkan materi terkait KUHAP Baru. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menyampaikan pemaparan komprehensif mengenai KUHP dan KUHAP Baru. Adapun substansi KUHP diulas lebih lanjut oleh Irjen Pol Dr. Victor T. Sihombing, S.I.K., M.Si., Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Bareskrim Polri Lantai 9 Gedung Awaloedin ini juga diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja penegak hukum di Indonesia. Melalui partisipasi aktif tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan perannya sebagai bagian penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang terpadu dan berkelanjutan.
Diharapkan, forum ini mampu memperkuat kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP Baru ke depan dapat berjalan lebih efektif, profesional, serta selaras dengan semangat dan tujuan reformasi hukum nasional.








