Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka, Kabupaten Parigi Moutong, kembali memantik perhatian publik. Sejumlah laporan media mengungkap dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan dua nama, yakni Gustiansya M Anang dan Ripay Tendean.
Keduanya disebut-sebut berperan sebagai pengumpul “fee” dari para penambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan penelusuran media, Gustiansya dan Ripay diduga tidak hanya menarik pungutan sebesar 12 persen dari hasil tambang, tetapi juga berperan menentukan izin masuk alat berat milik pengusaha PETI.
Sorotan publik kian tajam lantaran kedua nama tersebut hingga kini terkesan belum tersentuh proses hukum.
Sejumlah sumber anonim yang dikutip media menduga adanya “bekingan kuat” atau figur berpengaruh di belakang mereka, sehingga aktivitas PETI tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Bahkan, sumber-sumber tersebut mengindikasikan adanya rasa enggan atau ketakutan dari aparat pemerintah desa setempat untuk menegur maupun menghentikan aktivitas yang melibatkan kedua individu itu.
Informasi lain yang beredar menyebutkan, dari pungutan 12 persen tersebut, dua persen dialokasikan untuk desa dan dua persen untuk pengurus, sementara sisa dana belum diketahui secara jelas mengalir ke pihak mana.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Desa Karya Mandiri, Norma, membantah keras adanya aliran dana pungutan PETI ke pemerintah desa.
“Saya sudah menerima informasi itu. Kami tidak pernah memerintahkan Gusti cs meminta fee ke penambang,” tegas Norma, sebagaimana dikutip dari laporan media.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Gustiansya M Anang dan Ripay Tendean belum membuahkan hasil.
Tidak adanya klarifikasi dari pihak yang dituding justru menambah tanda tanya besar terkait dugaan praktik pungli yang diduga masih berlangsung di lokasi PETI Karya Mandiri.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum, sekaligus komitmen aparat dalam menangani aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan negara dan berdampak buruk terhadap lingkungan.








