Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang tercantum dalam sebuah Berita Acara (BA) berkop BPD Desa Tombi, dokumen tersebut diduga memuat pungutan yang melibatkan pihak desa, sehingga mendorong aparat hukum melakukan penyelidikan awal.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, saat dikonfirmasi Kamis, 11 Desember 2025, menegaskan bahwa pihaknya segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil anggota BPD dan perwakilan Pemerintah Desa Tombi untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Polres dalam memberantas praktik pungli dan menjaga integritas layanan publik.
Pemanggilan tersebut bertujuan menelusuri kronologi kejadian, keaslian dokumen, serta dasar hukum pungutan yang disebutkan dalam berita acara.
Polres menekankan bahwa penyelidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan transparansi proses hukum.
Kasus ini menyedot perhatian masyarakat setempat dan menjadi sorotan karena menyangkut pentingnya tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel.
Hasil pemeriksaan dari pihak BPD dan Pemerintah Desa akan menjadi dasar langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh Polres Parigi Moutong.
Sementara itu, Kepala Desa Tombi, Baso, yang coba dikonfirmasi hingga kini belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungli tersebut.








