Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, kembali memantik perhatian publik setelah beredar informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp10 juta per talang yang disebut-sebut diberlakukan di tingkat desa.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan adanya kabar bahwa setiap unit tambang dikenai biaya puluhan juta rupiah, meski aktivitas penambangan di wilayah itu berstatus ilegal dan tidak berizin.
“Apa dasar pungutan tersebut, sementara aktivitas tambang wilayah Tombi itu ilegal,” ujarnya, mempertanyakan kejelasan dasar hukum serta transparansi kebijakan yang beredar di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tombi, Baso, belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan tersebut.
Sementara itu, Camat Ampibabo, Darwis, yang dikonfirmasi oleh sejumlah awak media pada Kamis, 11 Desember 2025, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan itu.
“Saya tidak mengetahui berkaitan dengan persoalan pungutan Rp10 juta per talang,” kata Darwis.
Ia menjelaskan bahwa pihak kecamatan umumnya tidak ikut mengawasi masuknya para penambang, karena mereka lebih sering berkomunikasi langsung dengan pemilik lahan tanpa koordinasi dengan kecamatan.
Darwis menambahkan bahwa pihaknya mendukung apabila informasi ini diberitakan dan menyatakan rencana untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan data untuk dijadikan bahan laporan menghadap Bupati nantinya,” ujarnya.
Hingga kini belum jelas apakah pungutan tersebut merupakan inisiatif pemerintah desa, tindakan oknum tertentu, atau bagian dari mekanisme lain yang tidak memiliki landasan hukum.
Situasi ini mendorong perlunya perhatian serius dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk menertibkan aktivitas PETI serta menelusuri dugaan penyimpangan administrasi yang terjadi di lapangan.







