banner 970x250

Kejati Sulteng Tegaskan Komitmen Kokoh Berantas Korupsi Demi Kemakmuran

Ket. Foto : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada Selasa, 9 Desember 2025. (Dok. Humas Kejati Sulteng)

Palu, Timursulawesi.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada Selasa, 9 Desember 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., bertindak sebagai inspektur upacara yang diikuti pejabat utama, Kepala Kejari Palu, serta seluruh pegawai Kejati Sulteng dan Kejari Palu.

Dalam amanatnya, Kajati membacakan pesan Jaksa Agung RI yang mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. Tema ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi bagian penting dari upaya menegakkan amanat konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum.

banner 728x90

Kajati Sulteng menekankan bahwa korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum yang tegas, berintegritas, dan berkeadilan menjadi syarat mutlak agar sumber daya negara kembali berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Berita lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Siapkan Strategi Jelang Penilaian Adipura 2025

Ia juga mengingatkan bahwa korupsi telah merasuki berbagai sektor, mulai dari praktik kecil hingga kejahatan berskala besar. Laporan ICW tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp279,9 triliun, angka yang menggambarkan betapa besar dampaknya bagi pelayanan publik. Setiap rupiah yang hilang, kata Kajati, berarti tertundanya pembangunan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga program pemberdayaan rakyat.

Pada kesempatan itu, Kajati turut menyoroti penegakan hukum strategis di sektor komoditas vital dan kejahatan korporasi. Ia mencontohkan sektor nikel, di mana Indonesia tercatat sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar kedua di dunia, mencapai 18 juta ton sumber daya dan 5 juta ton cadangan menurut USGS dan Badan Geologi Kementerian ESDM.

Berita lainnya :  PWRI Gorontalo dan KKIG Silaturahmi di Parigi

Lebih lanjut, diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP baru mulai tahun depan membawa konsekuensi penting bagi penanganan tindak pidana korupsi. Modernisasi hukum pidana serta penguatan prinsip HAM menuntut aparat penegak hukum bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian kuat.

Kajati Sulteng menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan hak masyarakat, termasuk pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola. Pendekatan ini menjadi pembeda penting Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

Berita lainnya :  Warga Temukan Senjata Rakitan, Poso Jaga Keamanan Bersama

Momentum Hakordia, lanjutnya, menjadi wadah memperkuat kolaborasi lintas sektor mulai dari kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem nasional yang menolak segala bentuk penyimpangan.

Menutup amanat, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa memperkuat tekad dan meningkatkan kualitas kerja. “Pemberantasan korupsi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral demi masa depan bangsa. Kita bekerja untuk Indonesia yang lebih bersih, lebih kuat, dan lebih sejahtera.”

Penulis: (*/Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *