Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Polemik antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan kembali memicu tanda tanya publik. Ketua Front Pemuda Kaili (FPK) Kabupaten Parigi Moutong, Arifin Lamalindu, menilai ada kejanggalan dalam kisruh tersebut dan mendesak BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah untuk segera turun tangan melakukan Pemeriksaan Khusus (Pensus).
Arifin mengatakan, mengingat nilai anggaran proyek yang cukup besar, langkah pemeriksaan independen dari BPK dianggap paling tepat ketimbang terus memperpanjang polemik.
“Daripada berpolemik begitu, lebih baik laporkan saja ke BPK RI Perwakilan Sulteng agar dilakukan pemeriksaan khusus,” ujarnya kepada sejumlah media, Sabtu (29/11/2025).
Menurutnya, salah satu hal yang perlu menjadi fokus pemeriksaan adalah permintaan perubahan perencanaan oleh pihak kontraktor, padahal waktu pelaksanaan proyek sudah sangat mepet. Permintaan itu, kata Arifin, menimbulkan tanda tanya besar.
“BPK bisa mulai dari situ sebelum memeriksa fisik lainnya. PPK harus ekstra hati-hati, jangan sembarang mengikuti keinginan kontraktor,” tegasnya.
Arifin menilai aneh jika perubahan perencanaan baru diminta di tengah jalan. Sebab, masa sanggah dalam proses tender seharusnya menjadi ruang untuk mengajukan revisi apabila ada pertimbangan teknis yang penting.
“Kontraktor itu tinggal kerjakan sesuai perencanaan, sesuai kontrak. Tidak perlu cari alasan yang tidak masuk akal,” katanya.
Ia juga menanggapi pernyataan kontraktor yang menyebut siap mengerjakan sesuai desain awal asalkan ada yang bersedia bertanggung jawab secara tertulis. Arifin menganggap pernyataan tersebut menggelikan.
“Kan lucu. Kontraktor bilang begitu, padahal memang wajib bekerja berdasarkan perencanaan yang ada,” ujarnya sambil tertawa.
Arifin menduga kontraktor hanya mencari-cari dalih untuk membenarkan permintaan perubahan perencanaan.
“Bisa saja ada upaya mengulur waktu, mencari keuntungan lebih, atau menghindari potensi kerugian,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa PPK memiliki kewenangan penuh untuk mengambil sikap tegas terhadap kontraktor yang dinilai membuat gaduh.
“Sejak kapan kontraktor diberi kewenangan mengatur PPK sesuai keinginannya? Itu aneh kalau sampai terjadi,” pukasnya.








