Parigi Moutong, Timursulawesi.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran S.STP., M.A.P., mewakili Bupati secara resmi membuka Sosialisasi Penataan Perangkat Daerah di Aula Lantai II Kantor Bupati, pada Kamis, 20 November 2025, kegiatan ini digelar untuk memastikan penataan organisasi berjalan sesuai regulasi sekaligus menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Sekda Zulfinasran, ditegaskan bahwa penataan perangkat daerah bukan sekadar perubahan struktur, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fungsi dan kinerja organisasi pemerintahan, setiap perangkat daerah diharapkan bekerja lebih fokus, efektif, dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima.
“Penataan ini bukan sekadar perubahan struktur, tetapi juga upaya memperkuat fungsi, meningkatkan kinerja, serta memastikan setiap perangkat daerah mampu memberikan pelayanan publik yang prima, Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta memahami dasar hukum, mekanisme, serta arah kebijakan penataan perangkat daerah sehingga implementasinya berjalan seragam dan tepat sasaran,” ujar Sekda saat membacakan sambutan Bupati.
Ia menekankan bahwa birokrasi daerah harus adaptif menghadapi perubahan, terutama di era digitalisasi yang menuntut kecepatan dan transparansi layanan.
Karena itu, penataan perangkat daerah dipandang sebagai momentum memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Setiap perubahan harus dimaknai sebagai ruang untuk memperbaiki diri, meningkatkan kapasitas, dan memperkuat kolaborasi. Dengan demikian, seluruh perencanaan maupun pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih sinkron, efektif, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Parigi Moutong,” tambahnya.
Kepala Bagian Organisasi Setda Parigi Moutong, Epi Satriani, dalam laporannya menegaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ia menyebut penataan harus dilakukan secara terukur berdasarkan beban kerja, kebutuhan daerah, dan kemampuan anggaran.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip penataan perangkat daerah, mulai dari efisiensi, efektivitas, proporsionalitas, hingga rasionalitas.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi para pengambil kebijakan sehingga proses penataan berjalan harmonis dan sesuai koridor hukum.
Kegiatan ini diikuti seluruh kepala perangkat daerah, para camat, dan pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Hadir sebagai narasumber Abdul Latif, Kepala Bagian Pengembangan Perangkat Daerah Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah, yang memaparkan perkembangan kebijakan penataan kelembagaan daerah serta implementasinya di tingkat kabupaten/kota.
“Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap penataan perangkat daerah ke depan semakin terarah dan mampu mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan menuju birokrasi modern, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.








