banner 970x250

Kejari Parigi Moutong Musnahkan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Ket. Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. (Dok. Timursulawesi.id)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari, pada Kamis 13 November 2025, dan berlangsung secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Berita lainnya :  HUT Banggai ke-65, Simbol Persaudaraan Antar Daerah

Acara pemusnahan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Parigi, perwakilan Polres Parigi Moutong, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

banner 728x90

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga barang-barang lain yang digunakan dalam tindak pidana.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan beberapa metode, termasuk pembakaran, pemotongan, dan penghancuran, sesuai jenis barang bukti masing-masing.

Berita lainnya :  Program “Satu Harga” Dorong Keadilan Ekonomi Seluruh Sulawesi Tengah

Kepala Kejari Parigi Moutong menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk menuntaskan setiap perkara hingga tahap akhir.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum atas sinergi yang dibangun dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Parigi Moutong.

Berita lainnya :  Pemprov Sulteng Siapkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong serta Banggai Terpilih

Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap keseriusan aparat dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan tidak lagi beredar.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *