Parigi Moutong, Timursulawesi.id — Pelayanan administrasi di Desa Torue lumpuh total setelah kantor desa disegel oleh sekelompok warga. Kepala Desa Torue, Kalma A. Mahmud, mempertanyakan dasar dan alasan aksi tersebut karena dinilai berlebihan dan merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Kalma menjelaskan, aksi sebelumnya hanya berupa penutupan akses sementara, sehingga pelayanan publik masih bisa berjalan. Namun kali ini penyegelan dilakukan sepenuhnya, membuat seluruh aktivitas administrasi terhenti.
“Penyegelan yang dilakukan kali ini membuat pelayanan berhenti total. Padahal ada warga yang sedang mengurus dokumen penting seperti formulir N1 dan berkas lainnya,” ujar Kalma di Parigi Moutong, Rabu (12/11/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pihak yang menyegel kantor desa mengklaim telah meminta izin kepada pemerintah kecamatan. Meski demikian, menurut Kalma, izin tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghentikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau ingin menyampaikan aspirasi, seharusnya tetap ada batas. Jangan sampai masyarakat yang tidak tahu apa-apa ikut dirugikan,” tegasnya.
Selain menghentikan pelayanan, Kalma juga menyoroti dugaan perusakan fasilitas kantor desa. Ia menyebut beberapa fasilitas seperti kamera CCTV dan pintu belakang kantor mengalami kerusakan setelah aksi berlangsung.
“Kami menemukan CCTV rusak dan pintu belakang kantor didobrak. Ini sudah bukan lagi aksi protes, tapi perusakan aset desa,” ungkapnya.
Kalma meminta pihak kecamatan serta aparat keamanan segera turun tangan untuk menenangkan situasi dan memfasilitasi penyelesaian masalah agar kantor desa dapat beroperasi kembali.
“Yang paling penting sekarang bagaimana masyarakat bisa kembali mendapatkan pelayanan tanpa hambatan. Kami terbuka untuk dialog, asalkan tidak merugikan warga,” pungkasnya.








