banner 970x250

Proyek Bernilai Milayaran Rupiah di Parigi Moutong Mendapat Sorotan Kejari

Ket. Foto : Irwanto Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, saat ditemui sejumlah awak media.

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kecamatan Torue menjadi sorotan serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong. Dua proyek bernilai miliaran rupiah itu dinilai memiliki progres yang berbeda signifikan di lapangan.

Proyek Labkesmas senilai sekitar Rp13 miliar dan PKM Torue sekitar Rp7 miliar sempat dikabarkan berpotensi terlambat dalam penyelesaiannya.

banner 728x90

Kondisi tersebut mendorong Kejari Parigi Moutong memberikan peringatan (warning) kepada sejumlah pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Konsultan Pengawas.

Berita lainnya :  Parigi Moutong Siap Dukung Sekolah Rakyat Kemensos RI

Usai melakukan pemeriksaan lapangan beberapa waktu lalu, Kejari mengaku masih optimistis proyek Labkesmas dapat rampung tepat waktu. Namun, berbeda halnya dengan proyek PKM Torue yang dinilai berisiko tidak selesai sesuai kontrak.

“Kalau berdasarkan hasil pantauan kami di lapangan, proyek Labkesmas masih aman dengan deviasi minus sekitar dua persen. Tapi untuk PKM Torue, progresnya tertinggal hingga minus 12 persen,” ungkap Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Irwanto, usai menggelar ekpose progres pekerjaan di kantor Kejari, pada Rabu, 5 November 2025.

Berita lainnya :  Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Parimo, Warga Panik Sesaat

Menurutnya, sesuai jadwal kontrak yang berakhir 14 Desember 2025, seharusnya progres proyek PKM Torue sudah mencapai 83 persen pada 18 November 2025.

“Waktu yang tersisa hanya sekitar enam minggu. Karena itu, kami minta penambahan tenaga kerja sekitar 30 orang dan perpanjangan jam kerja agar keterlambatan bisa terkejar, setiap hari, kontraktor harus menambah progres sekitar 1,22 persen,” tegas Kastel.

Berita lainnya :  Kajati Sulteng dan Rektor UIN Bahas Tata Kelola Kampus

Ia juga memperingatkan pihak pelaksana agar tidak menggunakan alasan keterbatasan anggaran untuk menutupi lambatnya pekerjaan.

“Tidak boleh beralasan kurang anggaran, kontraktor sudah menandatangani kontrak pelaksanaan, jadi harus profesional jika tidak ada progres signifikan, kami sarankan pihak PPK mempertimbangkan pemutusan kontrak,” pungkasnya.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *