banner 970x250

DPRD Parigi Moutong Minta PLN Beri Toleransi Denda Perusahaan Durian

Ket. Foto : Panitia Kerja (Panja) Packing House Durian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong meminta PLN memberikan kebijakan toleransi atas denda sebesar Rp700 juta yang dibebankan kepada PT. Kunpong Buah Parigi. (Dok. Ipal)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id Panitia Kerja (Panja) Packing House Durian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong meminta PLN memberikan kebijakan toleransi atas denda sebesar Rp700 juta yang dibebankan kepada PT. Kunpong Buah Parigi, yang kini berganti nama menjadi PT. Bintang Mas Putri.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu (29/10/2025), bersama UPT PLN Parigi, Pemerintah Desa Olaya, dan perwakilan perusahaan.

banner 728x90

Anggota Panja, Sutoyo, menjelaskan bahwa kebijakan keringanan denda ini diharapkan dapat menjadi langkah solutif agar perusahaan dapat segera beroperasi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

“Kami melihat dari sisi kemanusiaan, perusahaan ini berpotensi merekrut ratusan tenaga kerja lokal, jangan sampai usaha dan harapan mereka terhenti hanya karena persoalan denda ini,” ujarnya.

Menurut Sutoyo, nilai denda Rp700 juta tersebut muncul dari temuan pelanggaran penggunaan arus listrik yang tidak sesuai ketentuan PLN. Namun, hingga kini pihak PLN belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan nilai denda tersebut.

Berita lainnya :  Anggota Komisi II DPR RI, Lakukan Kunjungan Reses Ke Bawaslu Banggai

“Sebagai masyarakat awam, kami hanya ingin tahu dasar perhitungannya. Sampai saat ini belum ada penjelasan rinci dari pihak PLN,” tambahnya.

Pihak perusahaan diketahui telah membayar sebagian denda sebesar Rp450 juta dari total yang ditetapkan.

RDP berlangsung dalam suasana terbuka dan dinamis, diwarnai dialog antara DPRD, PLN, dan pihak perusahaan.

Pemerintah Desa Olaya juga menyatakan dukungan terhadap adanya kebijakan keringanan, dengan harapan aktivitas produksi segera dimulai dan menyerap tenaga kerja lokal.

Pihak PLN ULP Parigi menyampaikan bahwa penjatuhan denda dilakukan sesuai regulasi terkait penggunaan listrik tanpa izin, namun, PLN tetap membuka ruang koordinasi untuk mencari penyelesaian terbaik.

“Kami tetap berpegang pada aturan, tapi juga memahami kondisi sosial dan ekonomi. Karena itu, kami siap berkoordinasi mencari jalan keluar yang terbaik,” ujar perwakilan PLN ULP Parigi.

Berita lainnya :  Tegak di Bawah Hujan, Kejaksaan Tunjukkan Semangat Kemerdekaan

PLN meminta waktu tujuh hari untuk melakukan koordinasi internal dan menyampaikan laporan resmi ke PLN wilayah Palu, Manado, hingga pusat mengenai usulan keringanan tersebut.

“Mereka meminta waktu satu minggu dan akan terus melaporkan setiap perkembangan hasil koordinasi ke tingkat lebih atas,” jelas Pimpinan Panja, Yushar.

Perwakilan perusahaan juga menyampaikan pandangan manajemen bahwa denda besar tersebut menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan investasi.

“Pimpinan kami sempat menyampaikan, cukup sulit berinvestasi di Parigi, karena kami belum sempat beroperasi tapi sudah dikenai denda sebesar ini,” ungkap perwakilan PT. Bintang Mas Putri.

Meski demikian, perusahaan menegaskan akan tetap melunasi sisa denda sebagai bentuk itikad baik, sembari meninjau ulang kelanjutan investasi di daerah tersebut.

“Kami akan tetap menyelesaikan kewajiban ini, tapi perlu mempertimbangkan kembali keberlanjutan operasional kami di sini,” lanjutnya.

Berita lainnya :  MTQ ke-VIII Parigi Wujudkan Generasi Qur'ani Cinta Damai

Menanggapi hal itu, Pimpinan Panja DPRD Parigi Moutong, Yushar, menyebut pernyataan tersebut sebagai alarm bagi pemerintah daerah dan PLN agar lebih memperhatikan iklim investasi di Parigi Moutong.

“Yang penting koordinasi tetap berjalan dan semua pihak terbuka. DPRD akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegasnya.

Yushar menekankan, keberadaan Packing House Durian di Desa Olaya merupakan proyek strategis yang diharapkan mampu menggerakkan ekonomi lokal, terutama bagi petani durian dan pelaku UMKM di sekitarnya.

“Kita tidak ingin masalah administratif menghambat potensi ekonomi rakyat. Kalau perusahaan ini bisa beroperasi, dampaknya besar bagi masyarakat mulai dari tenaga kerja hingga pemasaran hasil buah daerah,” terang Yushar.

Ia menutup rapat dengan menyerukan solusi win-win antara PLN, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.

“Aturan tetap harus ditegakkan, tapi roda ekonomi masyarakat juga harus berputar,” pungkasnya.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *