Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Aneh tapi nyata, dana sebesar Rp500 juta yang diduga hasil gratifikasi tiga proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, namun, hingga kini penanganan kasus tersebut terkesan jalan di tempat tanpa kejelasan hukum.
Sebelumnya, Iskam Lasarika, penyetor dana dalam dugaan praktik gratifikasi tersebut, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terpisah yakni dugaan korupsi proyek peningkatan tiga ruas jalan di Parigi Moutong dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023, disebutkan bahwa mantan Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong, Hendra Bangsawan, terbukti menerima setoran Rp500 juta dari Iskam Lasarika.
Uang itu diberikan untuk memuluskan CV RNM memenangkan tender proyek yang digelar Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada tahun 2023.
Atas arahan BPK, dana hasil dugaan gratifikasi tersebut kemudian dititipkan ke kas daerah Pemda Parigi Moutong.
Anehnya, uang itu mengendap hampir setahun tanpa ada kejelasan, hingga akhirnya pada 21 Mei 2025, Kejati Sulawesi Tengah melakukan penyitaan resmi terhadap dana tersebut.
Meski begitu, hingga kini publik menyoroti lambannya penanganan kasus, padahal, dugaan gratifikasi ini sudah tertuang secara jelas dalam LHP BPK.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tiga proyek peningkatan jalan di Parigi Moutong masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan lanjutan.
“Semua pihak terkait sudah dipanggil dan dimintai keterangan,” ujar Laode saat dihubungi sejumlah media.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pejabat daerah telah dimintai keterangan oleh Kejati Sulteng, antara lain Adrudin selaku Kadis PUPRP Parigi Moutong saat ini, Sakti Lasimpala selaku Inspektur pada Inspektorat, serta Kepala BPKAD Parigi Moutong, Yusrin, yang dijadwalkan akan dimintai keterangan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Publik kini menanti langkah tegas Kejati Sulteng dalam menuntaskan misteri dana Rp500 juta tersebut agar kasus ini tidak sekadar berhenti di meja penyitaan.








