Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumKejati

Tiga Proyek Jalan di Parimo, Rugikan Negara Rp3,8 Miliar Lebih

×

Tiga Proyek Jalan di Parimo, Rugikan Negara Rp3,8 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH, (Dok. Pribadi)
Example 728x90

Palu, Timursulawesi.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tiga proyek pembangunan jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun Anggaran 2023, jumlahnya sangat fatastik lebih dari Rp3,8 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Berita lainnya :  Kelurahan Ranononcu Wakili Poso di Lomba Desa dan Kelurahan Sulteng 2025: Ajang Evaluasi dan Inspirasi Pembangunan Partisipatif

Adapun rinciannya sebagai berikut, Proyek Jalan Gio Tuladenggi Rp911 juta, Proyek Jalan Pembuni Beronjong Rp1,64 miliar, Proyek Jalan Trans Bimoli Pantai Rp1,3 miliar, dengan total kerugian negara dari ketiga proyek tersebut mencapai Rp3.860.533.694,28.

“Ketiga proyek ini sudah menyeret tiga orang tersangka yang telah ditetapkan penyidik,” jelas Laode.

Berita lainnya :  Kejati Sulteng Gelar Turnamen Mini Soccer Peringati Hari Bhakti

Menurutnya, agenda pemeriksaan terhadap ketiga tersangka akan segera dijadwalkan setelah pemeriksaan terhadap seluruh saksi rampung, hingga saat ini, sudah 24 orang saksi yang dimintai keterangan.

Ada potensi penambahan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, meski status tersangka telah disematkan, belum ada penahanan yang dilakukan. Laode menyebut alasan penyidik adalah karena ketiganya masih dianggap kooperatif selama penyidikan.

Berita lainnya :  Zolata Azim, Mimpi Besar Atlet Bulu Tangkis Parigi Moutong

“Penahanan akan dipertimbangkan sesuai aspek subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tambahnya.

Kejati Sulteng menegaskan akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional, termasuk mengusut potensi keterlibatan pihak lain dalam proyek-proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *