banner 970x250
Daerah  

Pemanfaatan Lahan Eks-HGU Dibahas Pemerintah Bersama Bank Tanah

Ket. Foto : Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menghadiri audiensi penting terkait pemanfaatan lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. (Dok. Diskominfo Parimo)

Palu, Timursulawesi.id – Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menghadiri audiensi penting terkait pemanfaatan lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, pada Jum’at 26 September 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Anwar Hafid dan dihadiri Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Bank Tanah, Hakiki Sudrajat.

banner 728x90

Audiensi ini juga melibatkan sejumlah pejabat strategis, termasuk Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, Kepala Kanwil BPN Sulteng Muhammad Naim, Ketua Satgas Percepatan Konsolidasi Aset (PKA) Eva Bande, serta para kepala daerah dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

Berita lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Hadiri Penutupan Songulara Offroad Adventure Ngata Parigi 2025

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Bank Tanah dalam mengelola lahan eks-HGU yang selama ini menjadi perhatian publik dan sumber potensi konflik agraria.

“Kami berharap kerja sama dengan Bank Tanah dapat memberi solusi yang adil bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” tegas Gubernur.

Anwar Hafid menyoroti fakta bahwa banyak masyarakat telah menetap dan mengelola lahan eks-HGU selama bertahun-tahun tanpa kepastian hukum.

Oleh karena itu, pemanfaatan lahan harus mengedepankan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

“Transfer dana pusat ke daerah semakin berkurang, maka pemda harus memaksimalkan potensi aset yang ada, PAS bisa tumbuh jika BUMD mengelola lahan bersama mitra swasta,” tambahnya.

Berita lainnya :  Ratusan Rumah Warga di Kecamatan Balinggi Terendam Banjir

Sementara itu, Deputi Bank Tanah Hakiki Sudrajat menjelaskan bahwa lembaganya berperan sebagai jembatan antara kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat, khususnya dalam skema reforma agraria.

“Masyarakat yang sudah tinggal di atas lahan eks-HGU tetap diperhatikan. Pemerintah daerah juga tetap bisa memanfaatkannya untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Namun demikian, Ketua Satgas PKA Eva Bande mengingatkan perlunya validasi data secara akurat untuk menghindari tumpang tindih antara peta lahan Bank Tanah, BPN, dan wilayah adat.

Berita lainnya :  Bendungan Bifurkasi Moilong Rampung, Dukung Irigasi 4.450 Hektare dan Redam Banjir di Banggai

“Penetapan lahan harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam audiensi ini, sejumlah perwakilan masyarakat dari Lembah Napu dan Poso turut menyuarakan keresahan mereka.

Mereka mengaku khawatir terhadap kemungkinan masuknya investor sebelum ada kejelasan hukum atas tanah yang mereka tempati.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa proses pembangunan harus mengutamakan komunikasi terbuka dan rasa aman bagi warga.

“Kalau sesama negara, kita pasti bisa duduk bersama, dengan komunikasi yang baik, masyarakat tenang dan pembangunan tetap berjalan,” pungkasnya.

Penulis: (*/Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *