banner 970x250
Daerah  

Bapenda Parigi Moutong, Aplikasi Citigov Solusi Cepat Untuk Pembayaran PBB

Ket. Foto : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong saat telah menyiapkan Aplikasi Sitigov atau Smartgov yang merupakan layanan digital publik. (Dok. Timursulawesi.id)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong saat telah menyiapkan Aplikasi Citigov atau Smartgov yang merupakan layanan digital publik sebagai solusi cepat untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online serta bisa juga mendownload ke play store dan app store.

Hal ini sampaikan oleh Dian Pravitasari selaku Sekretaris Bapenda Parigi Moutong, saat ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya pada Rabu, 24 September 2025.

banner 728x90

Ia mengatakan aplikasi tersebut adalah bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam hal memudah Masyarakat untuk membayar pajak online.

Berita lainnya :  Pengantar Tugas Warnai Sertijab Pejabat Polda Sulteng

“Jadi aplikasi kami bangun untuk pelaporan bagi wajib pajak, selain itu juga pembayaran pajak bisa juga lewat qris, tokopedia, Alfamidi, Indomaret, Blibli dan ATM BPD,” ungkap Sekretaris Bapenda Vita sapaan akrabnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, Ketika masyarakat wajib pajak yang ingin meyampaikan keluhan atau melakukan pembayaran pajak boleh langsung kantor Bapenda Parigi Moutong dan dapat berkomunikasi langsung dengan petugas pada bagian pelayanan.

Berita lainnya :  Bappelitbangda Parigi Moutong Jaga Konsistensi Perencanaan dan Anggaran

“Kami juga sudah menyiapkan tempat layanan aduan bagi Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait pajak atau bisa juga lewat media center dan media sosial Bapenda Parigi Moutong,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar masyarakat wajib pajak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah daerah.

Berita lainnya :  Kesbangpol Sulteng Perkuat Transparansi Lewat Desk PPID SP4N-LAPOR

“Harapan kami juga kepada seluruh masyarakat (Wajib Pajak) Parigi Moutong, dapat membantu kami sebagai Petugas, demi menjaga Integritas dan meningkatkan kepercayaan dalam Pelayanan, kiranya dalam membayar tidak secara tunai ke petugas, tapi membayar secara Non Tunai dengan memanfaatkan Channel Elektronik yang telah tersedia.,” pungkasnya.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *