banner 970x250

Anggota DPR RI Dorong RUU PPMI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Ket. Foto : Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia. (Dok. Pribadi)

Jakarta, Timursulawesi.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) yang saat ini tengah digodok di parlemen.

Pernyataan tersebut disampaikan Longki dalam rapat resmi Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, yang turut dihadiri oleh sejumlah pekerja migran dari Hong Kong, Makau, dan Malaysia secara virtual, pada Selasa, 23 September 2025.

banner 728x90

“RUU ini harus hadir sebagai payung hukum kuat yang menjamin perlindungan, kesejahteraan, serta kepastian masa depan para PMI dan keluarganya,” tegas Longki.

Berita lainnya :  Kemerdekaan Sejati, Rumah Layak untuk Rakyat Indonesia Merdeka

Longki menekankan bahwa perlindungan tidak boleh setengah-setengah. Negara harus hadir sejak pra-keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga masa kepulangan ke Indonesia.

Ia menyebutkan pentingnya bantuan hukum gratis dan mudah diakses, mengingat banyak PMI yang tersangkut kasus hukum di luar negeri.

Sebagai contoh, ia mengangkat kembali kasus Etty binti Toyib dan Wilfrida Soik yang sempat terancam hukuman mati.

Kasus Wilfrida, kata Longki, berhasil diselesaikan berkat dukungan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

Prabowo menyewa pengacara top Malaysia, Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah, untuk mendampingi Wilfrida hingga dibebaskan.

Berita lainnya :  Program Cek Kesehatan Gratis Jangkau Pelajar di Seluruh Indonesia

“Ini contoh konkret bahwa negara harus benar-benar hadir dan serius dalam pendampingan hukum serta diplomasi,” ucapnya.

Longki juga menggarisbawahi peran penting pemerintah daerah dalam proses pendataan, edukasi, dan pengawasan terhadap calon PMI agar praktik pengiriman non-prosedural dapat dicegah.

Ia menyinggung kasus seorang PMI asal Banyuwangi yang dikirim ke Malaysia dalam usia 18 tahun dan menjadi korban eksploitasi.

Selain itu, ia mendorong peningkatan kualitas SDM PMI melalui pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja internasional, serta regulasi ketat terhadap agen penempatan, penyediaan jaminan sosial, dan pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan.

Berita lainnya :  DPRD Parigi Moutong Minta PLN Beri Toleransi Denda Perusahaan Durian

RUU ini juga diharapkan memuat ketentuan tentang reintegrasi dan pemberdayaan purna migran, agar mereka dapat mandiri secara sosial dan ekonomi saat kembali ke tanah air.

Dalam forum tersebut, sejumlah PMI yang hadir secara daring turut menyampaikan aspirasi, terutama mengenai akses bantuan hukum, jaminan sosial, dan perlindungan kerja yang layak di luar negeri.

Menutup paparannya, Longki menegaskan bahwa RUU PPMI harus disusun secara komprehensif, realistis, dan berorientasi pada kebutuhan nyata di lapangan.

“RUU ini bukan hanya soal hukum di atas kertas, tapi soal hidup dan masa depan jutaan PMI kita, kita tidak boleh gagal lagi,” pungkasnya.

Penulis: (*/Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *