banner 970x250

Sinergi Komjak dan Untad Perkuat Pengawasan Hukum Berbasis Akademik

Ket. Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) dengan Universitas Tadulako (Untad). (Dok. Humas Kejati Sulteng)

Palu Timursulawesi.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) dengan Universitas Tadulako (Untad), serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komjak RI dan Fakultas Hukum Untad. pada Rabu, 17 September 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kedokteran Untad ini dirangkaikan dengan Kuliah Umum oleh Ketua Komjak RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., yang mengangkat tema “Menyongsong RUU KUHAP dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System.”

banner 728x90

Turut hadir dalam kegiatan ini, Rektor Untad Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., para guru besar, dekan fakultas, dosen, civitas akademika Untad, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Berita lainnya :  Botol Plastik Disulap Jadi Sofa, Inovasi Warga Olaya

Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni simbolik, melainkan langkah strategis memperkuat sinergi antara lembaga pengawas eksternal Kejaksaan dan dunia akademik.

“Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan kontribusi nyata dalam bentuk kajian ilmiah, pengawasan hukum yang substantif, serta pengembangan kebijakan hukum yang progresif,” ujar Nuzul Rahmat.

Ia juga menyoroti urgensi pembaruan KUHAP yang telah berusia lebih dari 40 tahun. Pembaruan tersebut menurutnya penting agar hukum acara pidana di Indonesia relevan dengan perkembangan teknologi, perlindungan HAM, dan kebutuhan sistem peradilan modern yang terintegrasi.

Berita lainnya :  Wagub Sulteng Dukung Diabetes Wound Expo 2025 di Bogor

“Prinsip Integrated Criminal Justice System menjadi fondasi utama agar institusi penegak hukum bekerja secara sinergis dan tidak terpisah-pisah,” imbuhnya.

Kajati Sulteng juga berharap MoU ini membuka peluang penyusunan rekomendasi kebijakan hukum, peningkatan kapasitas SDM Kejaksaan melalui pelatihan bersama, hingga terbentuknya forum diskusi rutin antara praktisi hukum dan akademisi.

Menutup sambutannya, ia mengutip pesan almarhum Prof. Satjipto Rahardjo, “Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” sebagai pengingat bahwa hukum harus berorientasi pada kemanusiaan.

Pada sesi Kuliah Umum, Prof. Pujiyono Suwadi menekankan pentingnya pembaruan KUHAP sebagai respons atas kebutuhan sistem peradilan yang modern, adil, dan menjunjung tinggi integritas.

Berita lainnya :  Bantuan Hand Tractor Tingkatkan Produktivitas Petani Banggai Timur

Ia menyampaikan bahwa reformasi hukum acara pidana harus mengutamakan keadilan substantif dan perlindungan HAM, serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan sosial dan teknologi.

Sesi kuliah kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif. Mahasiswa dari berbagai fakultas antusias mengajukan pertanyaan seputar isu-isu hukum terkini, seperti Restorative Justice, perkembangan legislasi nasional, hingga UU ITE.

Ketua Komjak RI menjawab dengan argumentasi berbasis data dan pengalaman lapangan, menghubungkan antara teori hukum dengan praktik aktual. Kehadirannya pun memberi semangat dan motivasi bagi para mahasiswa untuk berperan aktif dalam pembaruan sistem hukum di Indonesia.


Penulis: (*/Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *