Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumKejati

Sulteng Resmi Terapkan Sanksi Sosial Restorative Justice

×

Sulteng Resmi Terapkan Sanksi Sosial Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Sanksi Sosial terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum. (Dok. Humas Kejati Sulteng)
Example 728x90

Palu, Timursulawesi.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Sanksi Sosial terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.

Kegiatan berlangsung di Aula Abdul Azis Lamadjido, kantor Kejati Sulteng, pada Senin, 15 September 2025. dan menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem penegakan hukum di daerah tersebut.

Penandatanganan ini tidak hanya dilakukan oleh Kepala Kejati Sulteng dan Gubernur Sulteng secara langsung, namun juga diikuti serentak oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan pimpinan daerah se-Sulawesi Tengah, baik secara daring maupun luring.

Berita lainnya :  Kajati Sulteng Hadiri Forum Sinergi Penerapan KUHP Baru

Turut hadir Bupati Sigi, Bupati Buol, Wakil Wali Kota Palu, Wakil Bupati Donggala, dan Wakil Bupati Banggai Laut, sebagai bentuk dukungan lintas sektor terhadap kebijakan progresif ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pendekatan restorative justice bukan sekadar inovasi, tetapi transformasi paradigma hukum.

“Selama ini, penegakan hukum dipersepsikan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, paradigma ini harus diubah, restorative justice menjadi cara untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman,” tegas Kajati.

Berita lainnya :  Erwin Burase Serahkan Benih Jagung, Dorong Lompatan Produktivitas Petani

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda, yang ingin menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang adaptif, inklusif, dan berpihak pada keadilan substantif.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejati Sulteng yang dinilai progresif dan solutif.

Ia menekankan bahwa pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai lokal masyarakat Sulawesi Tengah, yang menjunjung tinggi musyawarah, perdamaian, dan keadilan sosial.

Berita lainnya :  TPID Sulteng Tinjau Stok Beras, Inflasi Terkendali

“Restorative justice bukan hanya pendekatan hukum, tetapi juga mencerminkan budaya kita yang mengutamakan penyelesaian damai, ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum,” ujar Gubernur.

Kolaborasi ini diharapkan dapat mengurangi angka residivisme, memperkuat integrasi sosial, serta menciptakan rasa keadilan yang lebih nyata di tengah masyarakat.

Penerapan sanksi sosial sebagai bagian dari penyelesaian perkara pidana umum menandai pergeseran dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan solutif, sesuai dengan semangat reformasi hukum nasional.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *