banner 970x250

Teguran Administratif Bupati Parimo: Pungli Hanya Dapat Sanksi Ringan

Ket. Foto : Erwin Burase Bupati Parigi Moutong, Keluarkan surat teguran ringan pada kades Sipayo yang pungli. (Dok. Pribadi)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Publik dibuat heran dengan keputusan Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran terhadap Kepala Desa Sipayo, Nurdin Ilo Ilo, terkait pungutan liar sebesar Rp10 juta per unit alat berat di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Yang lebih mengejutkan, dalam surat tersebut Bupati hanya mengutip Pasal 1320 KUH Perdata terkait syarat sah perjanjian, tanpa menyentuh unsur pidana yang secara nyata melekat dalam kasus pungli ini.

banner 728x90

Hal ini sangat kontras dengan pernyataan Bupati sebelumnya yang menyinggung keras tindakan Kepala Desa tersebut.

Berita lainnya :  Pasca Kebakaran Asrama Parigi di Kota Palu, PMI Salurkan Bantuan

Padahal, surat resmi dari Kepala Desa Sipayo yang mewajibkan pungutan dana di lokasi PETI jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, apalagi pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Langkah Bupati yang hanya memberikan teguran administratif dianggap publik sebagai bentuk ketidak seriusan dalam memberantas praktik korupsi dan pungutan liar di wilayahnya.

Berita lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Siapkan Strategi Jelang Penilaian Adipura 2025

Teguran tersebut dinilai tidak sebanding dengan bobot pelanggaran yang dilakukan, apalagi menyangkut dugaan pidana.

Dalam wawancara dengan sejumlah media usai rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu, Bupati mengakui bahwa Kepala Desa Sipayo telah datang ke rumah jabatan dan menyampaikan permintaan maaf.

“Alasannya, pungutan itu dilakukan untuk kepentingan pembangunan desa, tapi saya tegaskan, caranya salah tidak boleh memungut dari sesuatu yang sudah ilegal dan tak punya dasar hukum,” ujarnya.

Berita lainnya :  Wagub Sulteng Dukung Diabetes Wound Expo 2025 di Bogor

Ia mengaku telah memerintahkan agar surat pungutan tersebut dicabut agar tidak terus menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Namun, meski menyatakan suratnya “sudah cukup keras”, faktanya Bupati hanya menjatuhkan teguran administratif dan mengabaikan dimensi hukum pidana yang semestinya ditindak tegas.


Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *