Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Publik dibuat heran dengan keputusan Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran terhadap Kepala Desa Sipayo, Nurdin Ilo Ilo, terkait pungutan liar sebesar Rp10 juta per unit alat berat di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Yang lebih mengejutkan, dalam surat tersebut Bupati hanya mengutip Pasal 1320 KUH Perdata terkait syarat sah perjanjian, tanpa menyentuh unsur pidana yang secara nyata melekat dalam kasus pungli ini.
Hal ini sangat kontras dengan pernyataan Bupati sebelumnya yang menyinggung keras tindakan Kepala Desa tersebut.
Padahal, surat resmi dari Kepala Desa Sipayo yang mewajibkan pungutan dana di lokasi PETI jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, apalagi pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Langkah Bupati yang hanya memberikan teguran administratif dianggap publik sebagai bentuk ketidak seriusan dalam memberantas praktik korupsi dan pungutan liar di wilayahnya.
Teguran tersebut dinilai tidak sebanding dengan bobot pelanggaran yang dilakukan, apalagi menyangkut dugaan pidana.
Dalam wawancara dengan sejumlah media usai rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu, Bupati mengakui bahwa Kepala Desa Sipayo telah datang ke rumah jabatan dan menyampaikan permintaan maaf.
“Alasannya, pungutan itu dilakukan untuk kepentingan pembangunan desa, tapi saya tegaskan, caranya salah tidak boleh memungut dari sesuatu yang sudah ilegal dan tak punya dasar hukum,” ujarnya.
Ia mengaku telah memerintahkan agar surat pungutan tersebut dicabut agar tidak terus menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Namun, meski menyatakan suratnya “sudah cukup keras”, faktanya Bupati hanya menjatuhkan teguran administratif dan mengabaikan dimensi hukum pidana yang semestinya ditindak tegas.








