banner 970x250

Diduga Ada Bekingan DPRD, Kades Sipayo Lolos Sanksi Berat

Ket. Foto : Dugaan ada oknum DPRD yang memediasi kades sipaya ke Bupati. (Dok. Ilustrasi)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Surat teguran ringan dari Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, kepada Kepala Desa Sipayo, Nurdin Ilo Ilo, terkait pungutan liar Rp10 juta per alat berat di lokasi tambang ilegal (PETI), kini menuai sorotan baru. Dugaan keterlibatan salah satu oknum pimpinan DPRD sebagai “pelindung” sang kades ikut mencuat ke permukaan.

Awalnya, publik mempertanyakan mengapa surat teguran yang diterbitkan Bupati hanya berupa sanksi administratif ringan, padahal sebelumnya Bupati Erwin Burase menyampaikan pernyataan keras kepada media terkait tindakan Kades Sipayo.

banner 728x90

Investigasi media ini mengungkap, sebelum surat teguran terbit, Kades Sipayo bersama seorang pengusaha tambang lokal bernama Dina diketahui menemui salah satu pimpinan DPRD Parigi Moutong untuk meminta perlindungan.

Berita lainnya :  Adu Skill Jurnalis Parimo vs Palu FC Akan Warnai Lapangan Hijau

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Kades dan sejumlah pengusaha tambang ilegal (PETI) meminta mediasi untuk bisa bertemu Bupati, yang kemudian berhasil difasilitasi oleh oknum DPRD tersebut, pertemuan inilah yang diduga memengaruhi keluarnya surat teguran yang dianggap jauh dari ekspektasi masyarakat.

“Ada informasi begitu, dan sekarang sudah jadi pembicaraan luas di Desa Sipayo. Surat teguran Bupati sangat janggal karena tidak sesuai dengan pernyataannya sebelumnya,” ungkap sumber.

Berita lainnya :  DPRD Desak Pemkab Parimo Anggarkan Normalisasi Sungai Mendesak

Lebih lanjut, warga Desa Sipayo saat ini disebut sedang menyiapkan laporan resmi ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah terkait tindakan Kades, meski surat pungutan itu telah dicabut, mereka menilai pencabutan surat tidak menghapus potensi pelanggaran pidana karena ada niat buruk yang dibuktikan dengan dokumen resmi dan cap desa.

Selain ke Ombudsman, warga juga berencana mengirimkan surat ke DPRD agar institusi itu tidak menjadi tempat perlindungan bagi pejabat desa yang melakukan pelanggaran hukum, mereka mendesak agar DPRD bersikap netral dan tidak melindungi pelaku pungli, siapapun orangnya.

Berita lainnya :  Bupati Paparkan Capaian 100 Hari Kerja di HUT AJSS

“Walaupun suratnya sudah dicabut, tapi pelanggaran sudah terjadi, jadi proses hukum harus tetap jalan,” tegas sumber.

Sebelum surat teguran itu keluar, media ini memang telah menerima informasi bahwa ada upaya kuat untuk mengintervensi keputusan Bupati dan menyelamatkan Kades Sipayo dari jerat sanksi pidana.

Saat ditanya lebih lanjut soal identitas oknum DPRD yang terlibat, sumber memilih menahan informasi untuk sementara.

“Tunggu saja, Pak. Kalau nanti sudah ada pergerakan dari warga ke gedung DPRD Parigi Moutong, baru kami akan buka semuanya di sana,” pungkasnya.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *