Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Lima Formasi PPPK Parimo Dibatalkan, Ini Penyebabnya

×

Lima Formasi PPPK Parimo Dibatalkan, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parigi Moutong, Andi Lendhika. (Dok. Diskominfo Parimo)
Example 728x90

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Dari total 3.527 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar untuk Kabupaten Parigi Moutong, tercatat lima formasi dibatalkan. Empat peserta dinyatakan meninggal dunia dan satu lainnya mengundurkan diri karena alasan pribadi dan kepindahan domisili.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parigi Moutong, Andi Lendhika S., pada Rabu (27/8/2025) di ruang kerjanya.

Berita lainnya :  Tiga Proyek Jalan di Parimo, Rugikan Negara Rp3,8 Miliar Lebih

Ia menjelaskan bahwa pembatalan usulan PPPK tersebut dilakukan sesuai prosedur resmi yang telah ditetapkan BKN.

“Untuk yang meninggal, dibutuhkan akta kematian sebagai syarat pembatalan, sedangkan yang mengundurkan diri, wajib membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan,” jelas Andi.

Dari 3.527 formasi PPPK yang dinyatakan lulus pada Tahap I Formasi 2024, rinciannya meliputi, 543 orang tenaga kesahatan, 811 tenaga guru dan 2.173 tenaga teknis.

Berita lainnya :  SMA Negeri 1 Parigi Latihan Evakuasi Gempa dan Tsunami

Kelima formasi yang dibatalkan secara otomatis akan dikosongkan dan tidak bisa digantikan, karena pengisian formasi PPPK telah ditutup.

Lebih lanjut, Andi mengingatkan bahwa setiap PPPK wajib mematuhi seluruh isi kontrak kerja, termasuk larangan menyebarluaskan informasi internal pemerintah yang bukan menjadi kewenangannya.

Berita lainnya :  Kajati dan Pangdam Bahas Sinergi Jaga Stabilitas Sulteng

“Penyampaian informasi resmi menjadi tugas unit kerja tertentu seperti Dinas Kominfo, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, atau Media Center Pemda, jika dilanggar, bisa dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemutusan kontrak kerja,” tegasnya.

BKPSDM Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, serta kedisiplinan seluruh PPPK, demi mendukung kinerja birokrasi yang profesional dan sesuai regulasi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *