Palu, Timursulawesi.id – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N. Rahmat R., S.H., M.H., bersama jajaran pejabat utama Kejati Sulteng mengikuti Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana.”
Kegiatan ini di ikuti oleh pihak Kejati Sulteng secara virtual dari Aula Vicon Lantai tiga, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Seminar tersebut diselenggarakan di Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia dan menghadirkan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., sebagai keynote speaker.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya seminar ini sebagai momentum pembaharuan sistem hukum pidana di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum menjadi kunci dalam mempertajam efektivitas penegakan hukum.
“Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dinilai sebagai inovasi yang relevan dalam penanganan perkara pidana, khususnya dalam konteks kejahatan yang melibatkan aset dan aliran dana ilegal,” ungakpnya
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengangkat urgensi pembentukan Badan Pemulihan Aset (BPA), dengan menyoroti aspek-aspek penting seperti subjek delik yang dapat ditangani, jenis tindak pidana yang relevan, serta peran lembaga pengadilan dalam memastikan legalitas mekanisme pemulihan aset.
Seminar ini turut menghadirkan narasumber pakar di bidang hukum, antara lain Prof. Dr. Supari Ahmad, S.H., M.H., Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Diskusi dipandu secara profesional oleh Prita Laura, S.H., yang bertindak sebagai moderator.
Kejati Sulteng menyambut antusias keikutsertaan dalam forum ilmiah ini sebagai bentuk nyata komitmen terhadap transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam menghadapi tantangan hukum modern, baik di level nasional maupun internasional.
Seminar ini menegaskan bahwa strategi follow the asset dan follow the money melalui DPA merupakan langkah progresif dalam memberantas tindak pidana dan mendukung visi Kejaksaan dalam membangun Indonesia yang lebih adil dan berintegritas.








