Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong akhirnya menyepakati hasil pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029. Laporan tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Mohammad Irfain, dalam masa persidangan III tahun 2024–2025, pada Kamis malam 21 Agustus 2025.
Dalam laporannya, Irfain menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah terpilih menyusun perencanaan pembangunan lima tahunan.
“RPJMD Parigi Moutong tahun 2025–2029 telah diselaraskan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025,” ungkapnya.
Ia menekankan, RPJMD kali ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen formal, tetapi sebagai pijakan strategis untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan inklusivitas dalam pembangunan daerah. Pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi salah satu prioritas untuk memperbaiki akurasi analisis data dan pengambilan kebijakan.
“Kami pastikan sistematika pemeriksaan telah sesuai dengan pedoman penyusunan rencana pembangunan daerah. Dokumen ini segera diajukan ke Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi,” jelasnya.
RPJMD tersebut disusun berdasarkan analisis menyeluruh terhadap kondisi Parigi Moutong, mencakup aspek geografis, demografi, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, pelayanan publik, hingga isu-isu strategis yang dihadapi saat ini.
“Semua aspek ini menjadi fondasi dalam merumuskan visi, misi, serta arah kebijakan pembangunan Parigi Moutong untuk lima tahun ke depan,” pungkasnya.








