Palu, Timursulawesi.id – Komitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel kembali ditegaskan melalui kegiatan Internalisasi Zona Integritas dan Sosialisasi Antikorupsi yang digelar di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulteng dan berlangsung di Aula Kaledo, Kamis (14/8/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Asisten Intelijen (Asintel) Ardi Surianto, S.H., M.H, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H, turut hadir dalam kegiatan yang mengusung tema “Membangun Integritas, Mencegah Korupsi di Lingkungan Kanwil BPN Sulawesi Tengah.”
Acara ini diikuti oleh seluruh jajaran pejabat dan pegawai BPN sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi.
Dalam sesi materi, Kasi Penkum Kejati Sulteng memaparkan topik “Memahami dan Mencegah Korupsi” dengan pendekatan hukum dan akademik. Ia menjelaskan pengertian korupsi dari berbagai perspektif—mulai dari definisi klasik hingga perumusan dalam UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, dan KUHP terbaru.
Untuk memberikan gambaran yang lebih mendalam, ia juga mengangkat teori-teori seperti Fraud Triangle (Donald R. Cressey) dan GONE Theory (Jack Bologna), yang menjelaskan faktor pendorong korupsi secara sistematis: Greed, Opportunity, Need, dan Exposure.
Kasi Penkum juga menggarisbawahi pentingnya penerapan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 54 Tahun 2018, yang mencakup tiga fokus utama: tata kelola perizinan, pengelolaan keuangan negara, dan reformasi birokrasi.
“Pendidikan antikorupsi bukan sekadar wacana, tetapi harus menjadi gerakan sistemik sejak dini yang menanamkan nilai-nilai integritas sebagai pondasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Ia pun mengajak peserta meneladani sosok antikorupsi seperti Prof. Dr. H. Baharudin Lopa dan Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso sebagai inspirasi nyata dalam kehidupan bernegara.
Diskusi interaktif menjadi bagian yang paling dinamis dalam kegiatan ini. Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Surianto, hadir sebagai narasumber dan memberikan pencerahan terkait penerapan hukum dalam praktik birokrasi.
Ia menyoroti pentingnya memahami diskresi dalam pemerintahan sebagai kewenangan legal yang harus digunakan dengan prinsip kehati-hatian. Bila disalahgunakan, diskresi dapat bergeser menjadi pelanggaran hukum.
Selain itu, Ardi juga membahas unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi. Ia menekankan bahwa niat tidak bisa hanya dilihat dari persepsi, tetapi harus dibuktikan melalui pendekatan yuridis yang kuat.
“Mens rea adalah inti dari pembuktian dalam tindak pidana korupsi. Tanpa niat jahat yang dibuktikan secara sah, maka unsur pidana belum terpenuhi,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara penegak hukum dan instansi pemerintah dalam membangun zona integritas. Dengan bekal pemahaman yang kuat dan komitmen yang konsisten, reformasi birokrasi di Kanwil BPN Sulteng diyakini akan semakin maju dan bebas dari korupsi.