Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Pengurus Forum Penanggulangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Parigi Moutong, telah menggelar pertemuan membahas terkait program kerja tahunan baik itu jangka pendek, menengah maupun panjang.
Pertemuan tersebut dilaksanakan digedung pusdalops Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong, pada Selasa tanggal 5 Agustus 2025.
Dalam rapat kerja kali ini dihadiri langsung oleh Plt Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Parigi Moutong, Rivai, ST., M.Si., dan jajaran pengurus FPRB.
Ketua FPRB Parigi Moutong Arifin Lamalindu mengatakan bahwa bencana bukanlah hanya milik BPBD yang mengurusinya, olehnya Pemerintah Daerah harus memprioritaskan juga soal anggaran pada instansi tersebut.
“Karena bencana itu kapan saja bisa datang, baik itu bencana alam maupun bencana non alam,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga menyebutkan, FPRB sudah memiliki berbagai program kerja maka dari itu dukungan Pemerinta Daerah terkait pembiayaan sangatlah dibutuhkan.
“Ada empat poin penting dalam gambaran besar program dari FPRB diantaranya Adalah mitigasi, kesiapsiagaan, respon dan pemulihan,” tuturnya.
Ia menjelaskan pula bahwa tujuan dari di dirikannya lembaga masyarakat seperti FPRB, membantu kerja-kerja instansi terkait pada saat bencana terjadi.
“Wilayah kita ini sekarang rawan sekali dengan terjadi bencana alam, sehingga pematangan pengetahuan bagi Masyarakat saat menghadapi bencana sangatlah penting adanya,” ujarnya.
Ia menyoroti pula soal Pemerintah Daerah agar jangan megzerokan anggaran penanganan bencana, karena kapan pun bencana itu akan datang tanpa memberikan kode pada siapa pun.
“Keseriusan Pemda mempikirkan bencana sangatlah dibutuhkan demi kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.
Kalak BPBD Parigi Moutong Rivai mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran FPRB, yang merupakan mitra strategis dalam membantu kerja-kerja kebencanaan didaerah.
“FPRB ini merupakan Lembaga mitra bentukan langsung dari BNPB pusat untuk pelibatan langsung masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa BPBD dan beberapa instansi lainnya yang selalu ada urusan wajibnya terkait pembiayaan bencana, diantaranya adalah Dinas Sosial, Pendidikan, PUPR, dan kesehatan.
“Jadi BPBD itu masuk pada Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat atau Trantibumlinmas,” sebutnya.
Namun, kata Rivai selaku kalak BPBD, pihaknya selalu memiliki dana bantuan tak terduga atau BTT, yang langsung dari Kementerian pusat.
“Cuman syarat dari pengambilan dana BTT tersebut ketika ada terjadi bencana harus diaktifkan dulu yang namanya tanggap darurat dan bukan hanya BPBD saja yang bisa mengajukan kepusat, dinas lain pun bisa,” pungkasnya.