Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, bakal akan menindak tegas para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang ada di Kabupaten Parigi Moutong pada khususnya.
Hal ini diungkapkan oleh Ajenkris selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin tanggal 4 Agustus 2025.
Olehnya kata ia, dalam waktu dekat ini Gubernur Sulteng akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) terkait pertambangan.
“Jadi Satgas tersebut akan diambil dari seluruh stekholder yang berkompoten memiliki pemahaman dan pengetahuannya serta aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Dengan terbentuknya satgas tersebut, bertujuan untuk melakukan pengawasan secara intens pada wilayah pertambangan yang ada di Sulawesi Tengah.
“Berdasarkan surat instruksi Gubernur no 500.10.2.3/243/Ro.Hukum yang bersifat penting dan ditujukan pada dinas terkait,” ujarnya.
Ia mengatakan dikeluarkannya surat tersebut karena sudah terlalu banyak laporan masyarakat yang masuk ke Gubernur, maupun pemberitaan pada media-media online yang ada di Sulawesi Tengah dan surat dari Bupati Parigi Moutong.
Sehingga IPR yang belum memenuhi prosedur akan ditertipkan, sambil menunggu langkah Pemerintah selanjutnya.
“Yang akan ditertibkan bukan hanya PETI di Desa Kayuboko, melainkan tempat lain yang ada diwilayah Kabupaten Parigi Moutong”, Sebutnya.
Selain itu juga pihaknya dalam waktu dekat ini bakal akan mengundang para pelaku tambang ilegal yang ada di Parigi Moutong.
“Setelah para penambang kami undang, Kami juga akan mengundang aparat penegak hukum dan OPD terkait guna mematangkan langkah apa yang harus dilakukan,” tuturnya.
meskipun ada juga surat permintaan masuk dari pengelola tambang untuk melakukan audensi, namun, Gubernur Sulteng belum meladeninya.
” Gubernur belum menjawab surat audensi tersebut dari pengelola tambang karena masih ada pertimbangan – pertimbangan yang harus dilakukan, ” pungkasnya.