banner 970x250

Longki Djanggola Tegas Tolak Tambang Masuk Permukiman Warga

Ket. Foto : Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi warga yang menolak aktivitas tambang yang dinilai merugikan masyarakat. (Dok. Jafar)

Banggai, Timursulawesi.id – Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi warga yang menolak aktivitas tambang yang dinilai merugikan masyarakat. Hal ini ia sampaikan saat melaksanakan reses masa sidang IV tahun 2024–2025 di Desa Sumber Agung, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, pada Senin (4/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Longki menegaskan bahwa kegiatan reses adalah amanah konstitusi yang harus dijalankan oleh setiap anggota dewan demi menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

banner 728x90

“Reses ini adalah tugas konstitusional kami. Semua aspirasi masyarakat akan kami bawa ke forum-forum rapat bersama mitra kerja di Komisi II,” ujar Longki di hadapan warga.

Berita lainnya :  Bupati Buka Pra Penilaian BLUD Puskesmas Parigi Moutong

Salah satu tokoh masyarakat, Mulyono, mengungkapkan kekhawatiran terkait keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang disebut telah masuk ke wilayah permukiman warga, bahkan mendekati fasilitas umum seperti kantor desa.

“Kami menolak izin tambang yang dikeluarkan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, apalagi kalau sudah masuk ke kawasan perkampungan,” tegas Mulyono.

Berita lainnya :  Bupati dan Wabup Parigi Moutong, Disambut Adat Penuh Makna, Saat Memasuki Rumah Jabatan

Senada dengan itu, Kepala Desa Bangketa, Marthen Sampowu, menyebut dua perusahaan PT Tobelombang dan PT Sasaa Nocyvera belum memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU), namun tetap melarang warga memanfaatkan lahan tersebut.

Menanggapi hal ini, Longki menyatakan komitmennya untuk mendukung penolakan terhadap kegiatan pertambangan, khususnya jika terbukti merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Saya sepakat menolak tambang jika terbukti merugikan rakyat, apalagi kalau IUP-nya sampai masuk ke permukiman. Itu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Terkait persoalan HGU, Longki mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai. Ia menyebut belum ada perpanjangan izin dari PT Tobelombang, dan lahan tersebut juga belum dikembalikan kepada negara.

Berita lainnya :  Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Polda Sulawesi Tengah

“Saya sudah konfirmasi ke BPN, belum ada perpanjangan HGU, dan lahannya juga belum diserahkan kembali. Jika masyarakat mulai mengelola lahan itu, manfaatkanlah secara produktif untuk ekonomi,” ujarnya.

Menutup pertemuan, Longki Djanggola memastikan seluruh aspirasi warga akan diperjuangkan secara maksimal, terutama yang menjadi kewenangan Komisi II DPR RI.

Penulis: (*/Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *