banner 970x250

KONI Desak Daerah Tetap Danai Olahraga Lewat APBD

Ket. Foto : Pengurus KONI Kabupaten Parigi Moutong, pada Senin, (4/8/2025) melakukan audensi dengan Bupati. (Dok. Ipal)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat secara resmi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Ketua Umum KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, menyikapi dampak dari terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Surat bernomor 631/UMM/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman. Dalam surat tersebut, Marciano menyoroti Pasal 16 ayat (5) Permenpora yang menyatakan bahwa tenaga profesional dalam organisasi olahraga tidak lagi boleh menerima gaji dari APBN atau APBD.

banner 728x90

Aturan ini dinilai berpotensi menghambat kinerja staf profesional dan berdampak serius pada kelangsungan program pembinaan atlet, termasuk penyelenggaraan Porprov dan kompetisi lainnya di daerah.

Berita lainnya :  Pengantar Tugas Warnai Sertijab Pejabat Polda Sulteng

Marciano menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, olahraga merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah. Karena itu, pemerintah daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran dari APBD untuk pembinaan olahraga prestasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

KONI juga menyatakan bahwa Permenpora 14/2024 bertentangan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Regulasi itu juga dianggap melanggar prinsip International Olympic Charter karena terlalu dalam mengatur internal organisasi olahraga, seperti kewajiban pergantian pengurus berdasarkan rekomendasi Menpora serta pendaftaran AD/ART dan badan hukum yang harus mendapat persetujuan Kemenpora.

Berita lainnya :  Anggaran Dinas PU Dipangkas, Anggota DPRD Soroti Dampaknya pada Infrastruktur

Terkait hal tersebut, KONI Pusat telah mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung pada 17 Maret 2025 untuk membatalkan Permenpora dimaksud. Sambil menunggu putusan MA, KONI menegaskan pentingnya seluruh KONI daerah dan pemerintah daerah tetap memberikan hibah seperti biasa, agar roda pembinaan olahraga prestasi tidak terganggu.

Surat edaran ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak strategis, termasuk Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Deputi IV Kemenpora, seluruh gubernur, bupati/wali kota, serta Kadispora di seluruh Indonesia.

Berita lainnya :  122 Orang P3K Kementerian Agama Parigi Moutong Terima SK

Menindaklanjuti surat tersebut, Ketua KONI Kabupaten Parigi Moutong, Faisan Badja, bersama 27 pengurus cabang olahraga, menemui Pemerintah Daerah Parigi Moutong.

“Tentu ini menjadi perhatian bersama. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar saling mendukung satu sama lain,” ujarnya, pada Senin (4/8/2025).

Faisan juga berharap seluruh instansi terkait bersinergi dalam mendukung pembinaan olahraga prestasi di Parigi Moutong, demi lahirnya atlet-atlet unggulan.

“Setelah pertemuan nanti, kita tinggal menunggu kebijakan dari Pak Erwin. Karena itu menjadi hak mutlak beliau,” pungkasnya.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *