Palu, Timursulawesi.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, secara resmi menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong. Instruksi itu dituangkan dalam surat penting bernomor: 500.10.2.3/243/Ro.Hukum yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Kebijakan ini diambil berdasarkan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Selain itu, Keputusan Menteri ESDM RI terkait pedoman penyelenggaraan IPR juga menjadi acuan dalam langkah tegas ini.
Gubernur Anwar Hafid menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah kajian mendalam dan peninjauan langsung di lapangan. Kajian dilakukan oleh Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng terhadap aktivitas tambang emas rakyat di Desa Kayuboko.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat dua poin penting. Pertama, seluruh IPR yang telah dikeluarkan DPMPTSP, termasuk milik Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, dinyatakan hold atau dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan hukum dan teknis terpenuhi.
Kedua, Kepala Dinas ESDM Provinsi bersama Inspektur Tambang diminta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas IPR. Langkah ini harus dilaksanakan secara terkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
Gubernur menegaskan bahwa penundaan ini bukan bentuk anti terhadap kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi langkah pengamanan untuk memastikan semua aktivitas tambang berada dalam koridor hukum, serta tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjaga tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, adil, dan sesuai aturan. Selain itu, juga merupakan respons terhadap kekhawatiran publik terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang tidak terkendali.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Kapolri, Kapolda Sulteng, Bupati Parigi Moutong, dan Ketua DPRD setempat. Ini menunjukkan keterbukaan informasi dan koordinasi antarinstansi yang menjadi prinsip penting dalam pengambilan kebijakan publik.
Dengan dikeluarkannya surat ini, diharapkan seluruh pemegang IPR di Kayuboko segera melengkapi dokumen dan persyaratan sesuai ketentuan, agar kegiatan pertambangan rakyat bisa kembali berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan.