Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Sejumlah Rp 1.630.075.881, sisa anggaran dana hibah pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), pada Kamis, 31 Juli 2025, telah resmi menyerahkan ke kas daerah.
Penyerahan sisa anggaran tersebut diserahkan langsung oleh Ariayana selaku Ketua KPU Parigi Moutong, yang didampingi tiga komisioner lainnya, kepada Bupati Erwin Burase diruang kerjanya.
Ariayana mengatakan pihaknya mengembalikan sisa dana hibah, karena merupakan perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.
“Jadi sangat jelas bedasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pedanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD,” ungkapnya.
Ia menjelaskan ada pun rincian dana hibah tersebut tertuang dalam Adendum NPHD Nomor 900.1.10/2225/BHP-PM/2024 dan Nomor 142/KU.07-NK/7208/2024 tertanggal 13 Mei 2024.
“Untuk dana awal sejumlah Rp 60.000.000.000, serta Adendum NPHD Nomor 100.1.4/3093/BHP-PM/2025 dan Nomor 282/KU.07-NK/7208/2025 tertanggal 3 Maret 2025 untuk tambahan dana sebesar Rp 9.500.000.000.” ujarnya.
Selanjutnya kata ia, pihaknya mengucapkan terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah mensukseskan Pimilihan kepala daerah serta mengapresiasi supporting Pemerintah daerah atas anggaran yang telah digunakan pada pilkada 2024.
Sementara Bupati Erwin Burase, dalam pertemuan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih pula, kepada seluruh penyelenggara yang telah bekerja keras menyukseskan pelaksanaan Pilkada di Parigi Moutong.
Penyerahan sisa anggaran tersebut kata Bupati, hal ini menjadi bukti kongritn dan komitmen KPU Parigi Moutong, dalam soal tata kelola anggaran yang efisien, akuntabel demi mendukung demokrasi yang sehat dan berkualitas.