Palu, Timursulawesi.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melalui Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Firdaus M. Zein, S.H., M.H., turut menghadiri kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman Moderasi Beragama bagi para Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamajido dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolda Sulteng, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah, serta jajaran pejabat terkait lainnya.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara FKUB dan Polda Sulawesi Tengah, dengan tujuan memperkuat pemahaman dan komitmen para Bhabinkamtibmas terhadap prinsip-prinsip moderasi beragama. Sinergi lintas sektoral ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh agama dalam menciptakan ruang sosial yang harmonis dan inklusif.
Melalui kegiatan ini, nilai-nilai keagamaan yang damai, toleran, dan moderat terus dikedepankan sebagai fondasi utama dalam membangun kerukunan dan keamanan masyarakat.
Keterlibatan langsung para Bhabinkamtibmas sebagai peserta utama menegaskan pentingnya pencegahan radikalisme dan intoleransi dimulai dari akar rumput, yakni desa dan kelurahan. Kehadiran Wakil Gubernur, Wakapolda, dan Ketua FKUB turut mempertegas dukungan penuh para pemangku kepentingan terhadap program penguatan nilai kebangsaan dan moderasi beragama.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memandang penting partisipasi aktif dalam kegiatan serupa di masa mendatang, khususnya melalui bidang Intelijen. Hal ini sejalan dengan fungsi kejaksaan dalam mencegah konflik sosial dan memperkuat kesadaran hukum berbasis nilai-nilai kebangsaan.
Ke depan, penguatan moderasi beragama juga diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam program PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat) sebagai media edukasi bagi generasi muda dan masyarakat umum dalam menanamkan pentingnya toleransi, keberagaman, dan supremasi hukum.








