Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahLingkungan

Percepat Izin Tambang Rakyat, Jaga SDA dan Hukum

×

Percepat Izin Tambang Rakyat, Jaga SDA dan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menegaskan pentingnya percepatan proses perizinan pertambangan rakyat. (Dok. Diskominfo Parimo)
Example 728x90

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menegaskan pentingnya percepatan proses perizinan pertambangan rakyat sebagai langkah konkret dalam menertibkan aktivitas tambang serta menjaga sumber daya alam (SDA) daerah.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri rapat Forum Penataan Ruang (FPR) sekaligus pembentukan tim pengurusan perizinan pertambangan rakyat yang berlangsung di ruang rapat Bappelitbangda Parigi Moutong, Selasa (29/7/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, kepala desa, serta perwakilan koperasi dari wilayah pertambangan rakyat seperti Buranga dan kayuboko.

Berita lainnya :  Husen: Desak SKPD Serius Dukung Kerja Pansus LHP

“Saya berharap segala persyaratan bisa segera dirampungkan. Kita tidak bisa terus membiarkan kekayaan alam dikeruk tanpa arah, tanpa hukum, tanpa kontribusi,” tegas Abdul

Wakil Bupati menekankan bahwa percepatan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bertujuan untuk menghalau dan menutup celah praktik pertambangan ilegal yang kian marak di sejumlah titik. Ia menilai bahwa selama ini tambang dikelola tanpa kontribusi resmi dan tanpa kontrol yang jelas.

“Jangan sampai izinnya belum terbit, tapi hasil buminya sudah habis. Kalau kita punya legalitas, maka kita juga punya hak untuk mengawasi, mengevaluasi, bahkan mencabut izin bila ditemukan pelanggaran,”ungkapnya.

Berita lainnya :  DPRD Parigi Moutong Soroti Keseriusan OPD Dukung Pansus BPK

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Langkah-langkah koordinatif telah dilakukan bersama pihak-pihak terkait untuk menghentikan operasional tambang yang tidak berizin.

“Dalam izin itu ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku pertambangan. Jadi, kalau sudah ada izinnya, ada payung hukum yang jelas. Itu yang bisa kita jadikan dasar penindakan,” ujarnya.

Abdul Sahid juga menggarisbawahi peran koperasi rakyat dalam pengelolaan tambang yang lebih transparan, adil, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, legalisasi bukan semata soal surat izin, tapi juga tentang menjaga hasil bumi agar bisa dinikmati oleh rakyat melalui kontribusi sah ke daerah.

Berita lainnya :  PLTMG Luwuk 40 MW Siap Dukung Pertumbuhan Banggai, Proyek Strategis yang Dorong Investasi dan Lapangan Kerja

“Kalau perizinan resmi diberlakukan, maka pendapatan daerah bisa lebih jelas dan nyata. Kita punya hak memungut, masyarakat punya kepastian hukum, dan lingkungan bisa tetap terjaga,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kini terus mendorong percepatan proses administrasi dan sinkronisasi lintas sektor agar WPR dapat segera beroperasi secara legal dan membawa manfaat ekonomi serta sosial bagi masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *