Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi menggelar sidang perdana gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, atas dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Senin, 28 Juli 2025.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut mengagendakan pemeriksaan administrasi dan pemaparan awal dari pihak penggugat. Dalam persidangan, penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, sementara pihak tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum.
“Agenda sidang perdana adalah mengecek kelengkapan administrasi para pihak. Setelah diperiksa, majelis hakim menyatakan seluruh dokumen lengkap,” ujar Juru Bicara PN Parigi, Indrayani Gustami Prayetno.
Usai pemeriksaan administrasi, majelis hakim menetapkan sidang selanjutnya memasuki tahap mediasi, yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Kuasa hukum penggugat, Rivaldi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya diminta menyerahkan resume berisi pokok-pokok petitum paling lambat Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena Gubernur dinilai membiarkan aktivitas tambang emas ilegal terus berlangsung di Parimo.
“Dalam sidang, pihak tergugat menyatakan telah menghentikan aktivitas tambang ilegal. Namun kenyataannya, alat berat masih terlihat beroperasi di lapangan,” ujar Rivaldi.
Ia juga menekankan pentingnya klarifikasi mengenai batas kewenangan gubernur dalam menindak aktivitas tambang ilegal, mengingat posisinya sebagai pemimpin tertinggi di provinsi.
“Sidang hari ini baru menyentuh permukaan persoalan. Pokok gugatan akan dibahas dalam sidang selanjutnya,” pungkasnya.