banner 970x250

Gubernur Sulteng Digugat Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Ket. Foto : Kantor PN Parigi kelas III, Jalan Pakabata Desa Bambalemo. (Dok. Timursulawesi.id)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi menggelar sidang perdana gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, atas dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Senin, 28 Juli 2025.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut mengagendakan pemeriksaan administrasi dan pemaparan awal dari pihak penggugat. Dalam persidangan, penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, sementara pihak tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum.

banner 728x90

“Agenda sidang perdana adalah mengecek kelengkapan administrasi para pihak. Setelah diperiksa, majelis hakim menyatakan seluruh dokumen lengkap,” ujar Juru Bicara PN Parigi, Indrayani Gustami Prayetno.

Berita lainnya :  PHDI Parigi Moutong Gelar Pelatihan SDM

Usai pemeriksaan administrasi, majelis hakim menetapkan sidang selanjutnya memasuki tahap mediasi, yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Kuasa hukum penggugat, Rivaldi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya diminta menyerahkan resume berisi pokok-pokok petitum paling lambat Jumat, 1 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena Gubernur dinilai membiarkan aktivitas tambang emas ilegal terus berlangsung di Parimo.

Berita lainnya :  Parigi Moutong Dorong Koperasi Desa untuk Ekonomi Mandiri

“Dalam sidang, pihak tergugat menyatakan telah menghentikan aktivitas tambang ilegal. Namun kenyataannya, alat berat masih terlihat beroperasi di lapangan,” ujar Rivaldi.

Ia juga menekankan pentingnya klarifikasi mengenai batas kewenangan gubernur dalam menindak aktivitas tambang ilegal, mengingat posisinya sebagai pemimpin tertinggi di provinsi.

Berita lainnya :  Bappelitbangda Parigi Moutong Dorong Program Prioritas Lintas OPD, Termasuk Makan Bergizi Gratis

“Sidang hari ini baru menyentuh permukaan persoalan. Pokok gugatan akan dibahas dalam sidang selanjutnya,” pungkasnya.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *