banner 970x250
Daerah  

Gubernur Usulkan Perluasan Wilayah Kota Gorontalo

Ket. Foto : Suasana rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang membahas RUU tentang Kabupaten dan Kota Gorontalo di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Kamis (17/7/2025). (Dok. Haris)

Kota Gorontalo, Timursulawesi.id – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengusulkan perluasan wilayah administratif Kota Gorontalo kepada DPR RI. Usulan ini disampaikan saat menerima Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (17/7/2025).

Menurut Gubernur, Kota Gorontalo dengan luas wilayah hanya 70,9 kilometer persegi tidak dirancang sebagai ibu kota provinsi. Dalam perspektif tata ruang, kota terus mengalami tekanan akibat meningkatnya aktivitas ekonomi dan kepadatan penduduk yang terpusat.

banner 728x90

“Kota Gorontalo tidak dirancang sebagai ibu kota provinsi. Dia memang sudah ada sejak sebelum provinsi ini terbentuk. Kami sedang mempertimbangkan perluasan agar ibu kota ini dapat mengikuti perkembangan zaman,” ujar Gusnar.

Berita lainnya :  Wabup Abdul Sahid Resmi Tutup MTQ Palasa

Usulan tersebut juga diamini Pemerintah Kota Gorontalo yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Iskandar Moerad. Ia mengungkapkan, dengan jumlah penduduk mencapai 204 ribu jiwa, Kota Gorontalo sudah sangat padat dan belum pernah mengalami perluasan wilayah sejak awal berdiri.

“Kami pada prinsipnya sangat setuju dengan adanya pembaruan Undang-Undang terkait perluasan wilayah. Sejak dulu wilayah Kota Gorontalo tidak pernah bertambah atau dimekarkan,” tutur Iskandar.

Berita lainnya :  Desa Ronta Wakili Morut di Lomba Desa Sulteng 2025, Bupati Delis Luncurkan Program Rp 1 Miliar per Desa

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyebut ide perluasan wilayah Kota Gorontalo sebagai langkah menarik. Namun menurutnya, pengaturannya lebih tepat dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagai turunan dari RUU Kabupaten/Kota.

“Tugas kami dalam Undang-Undang ini adalah tidak mengunci kemungkinan perluasan wilayah. Nantinya, ide ini bisa diteruskan dalam bentuk PP setelah Undang-Undangnya ditetapkan,” jelas Rifqinizamy.

Berita lainnya :  Menuju Kabupaten Ramah Anak: Parigi Moutong Laksanakan Verifikasi Lapangan KLA 2025 Secara Hybrid

Terkait usulan pemekaran daerah di Provinsi Gorontalo secara umum, Komisi II masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang desain besar kematangan daerah di Indonesia sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.

Penulis: (*/Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *