Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Gubernur Usulkan Perluasan Wilayah Kota Gorontalo

×

Gubernur Usulkan Perluasan Wilayah Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Suasana rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang membahas RUU tentang Kabupaten dan Kota Gorontalo di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Kamis (17/7/2025). (Dok. Haris)
Example 728x90

Kota Gorontalo, Timursulawesi.id – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengusulkan perluasan wilayah administratif Kota Gorontalo kepada DPR RI. Usulan ini disampaikan saat menerima Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (17/7/2025).

Menurut Gubernur, Kota Gorontalo dengan luas wilayah hanya 70,9 kilometer persegi tidak dirancang sebagai ibu kota provinsi. Dalam perspektif tata ruang, kota terus mengalami tekanan akibat meningkatnya aktivitas ekonomi dan kepadatan penduduk yang terpusat.

Berita lainnya :  Erwin: Kukuhkan Dekranasda Dorong Inovasi Kerajinan Lokal Parigi

“Kota Gorontalo tidak dirancang sebagai ibu kota provinsi. Dia memang sudah ada sejak sebelum provinsi ini terbentuk. Kami sedang mempertimbangkan perluasan agar ibu kota ini dapat mengikuti perkembangan zaman,” ujar Gusnar.

Usulan tersebut juga diamini Pemerintah Kota Gorontalo yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Iskandar Moerad. Ia mengungkapkan, dengan jumlah penduduk mencapai 204 ribu jiwa, Kota Gorontalo sudah sangat padat dan belum pernah mengalami perluasan wilayah sejak awal berdiri.

Berita lainnya :  Warga Kayuboko Tertibkan Alat Berat di Lokasi PETI

“Kami pada prinsipnya sangat setuju dengan adanya pembaruan Undang-Undang terkait perluasan wilayah. Sejak dulu wilayah Kota Gorontalo tidak pernah bertambah atau dimekarkan,” tutur Iskandar.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyebut ide perluasan wilayah Kota Gorontalo sebagai langkah menarik. Namun menurutnya, pengaturannya lebih tepat dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagai turunan dari RUU Kabupaten/Kota.

Berita lainnya :  Polres Parimo, Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Modus Tidur di Mushola SPBU

“Tugas kami dalam Undang-Undang ini adalah tidak mengunci kemungkinan perluasan wilayah. Nantinya, ide ini bisa diteruskan dalam bentuk PP setelah Undang-Undangnya ditetapkan,” jelas Rifqinizamy.

Terkait usulan pemekaran daerah di Provinsi Gorontalo secara umum, Komisi II masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang desain besar kematangan daerah di Indonesia sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *