banner 970x250
Daerah  

Parigi Moutong Mantapkan Arah Pembangunan Lewat Orientasi RPJMD 2025-2029

Ket. Foto : Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) menyelenggarakan kegiatan Orientasi Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025-2029. (Dok. Diskominfo Parigi Moutong)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) menyelenggarakan kegiatan Orientasi Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025-2029, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (11/7/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan bahwa penyusunan RPJMD serta Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah merupakan amanat regulasi yang menjadi penentu arah pembangunan lima tahun ke depan.

banner 728x90

Ia menambahkan, kebijakan prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati yang telah dirumuskan menjadi bagian tak terpisahkan dari penyusunan RPJMD 2025-2029, sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah.

Berita lainnya :  Wabup Parimo Tinjau TPA Jononunu

“Kebijakan ini harus dipahami dan diinternalisasi secara menyeluruh. Saya minta seluruh Perangkat Daerah beserta jajaran mampu menerjemahkan serta mengimplementasikannya ke dalam RENSTRA masing-masing,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, ia menyebut penyusunan dokumen perencanaan daerah bukan hanya kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral dan profesional dalam mengaktualisasikan visi dan misi pembangunan daerah. Dengan waktu penyusunan yang terbatas dan tahapan yang padat, sinergi antar Perangkat Daerah menjadi kunci utama.

Berita lainnya :  Gubernur Sulteng Digugat Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Bupati juga menekankan pentingnya ketersediaan data dan informasi yang akurat agar dokumen RPJMD maupun RENSTRA dapat disusun tepat waktu dan berkualitas. Ia mengingatkan bahwa dokumen RENSTRA tidak hanya pelengkap, tetapi memiliki kekuatan hukum karena akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

“Perlu dicatat, jika dokumen RENSTRA tidak disusun, maka dokumen RENJA tidak sah. Ini akan berdampak pada penganggaran, baik RKA maupun DPA tahunan. Konsekuensi ini harus menjadi perhatian serius setiap pimpinan Perangkat Daerah,” ujarnya.

Berita lainnya :  Komisi III DPRD Parigi Moutong Desak Normalisasi Sungai di Desa Malino

Menutup sambutannya, Bupati mengapresiasi kehadiran seluruh undangan dan berharap kerja sama yang solid dapat menjadi awal yang baik dalam menyusun strategi pembangunan jangka menengah.

“RPJMD bukan hanya panduan, tapi juga komitmen bersama untuk membangun Parigi Moutong yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera,” pungkasnya.

Penulis: (***/Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *