Jakarta, Timursulawesi.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja dari Komisi Informasi Sulawesi Tengah dan Komisi Informasi Jawa Timur, Jumat (11/7/2025), di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menyambut baik kunjungan ini dan menyebutnya sebagai momentum strategis untuk berbagi pengalaman serta strategi dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di daerah masing-masing.
“Kami bangga atas kunjungan ini. Ini kesempatan bagi kita untuk saling belajar dan memperkuat implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Luqman dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa KI DKI Jakarta saat ini mengedepankan lima strategi untuk mendorong keterbukaan informasi, yaitu: perbaikan website, penguatan sistem E-Monev, visitasi rutin ke badan publik, coaching clinic, dan pemberian label Zona Informatif.
“Tahun ini, peserta E-Monev meningkat drastis dari 232 menjadi 519 badan publik. Visitasi kami lakukan rutin setiap Senin dan Kamis, sementara coaching clinic kami sediakan sebagai ruang konsultasi terbuka,” jelasnya.
Wakil Ketua KI Sulawesi Tengah, Dr. Jefit Sumampouw, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari studi banding untuk mempelajari penerapan E-Monev dan strategi peningkatan kepatuhan badan publik.
“Kami ingin mengadopsi praktik baik dari KI DKI Jakarta untuk diterapkan di Sulawesi Tengah,” kata Jefit.
Komisioner KI Sulteng Bidang Kelembagaan, Ridwan Laki, menambahkan bahwa hingga kini baru 44 badan publik yang berhasil dimonev di Sulteng. Ia berharap kunjungan ini dapat membuka wawasan mengenai cara meningkatkan partisipasi badan publik.
“Kami ingin tahu bagaimana KI DKI Jakarta membangun kepercayaan dan kedekatan dengan badan publik agar mereka patuh terhadap kewajiban keterbukaan informasi,” ungkap Ridwan.
Senada dengan itu, Ketua KI Jawa Timur, Edi Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya baru akan melaksanakan E-Monev untuk pertama kali, menggunakan aplikasi dari KI Pusat.
“Kunjungan ini penting bagi kami untuk memahami pelaksanaan E-Monev secara teknis langsung dari yang sudah berpengalaman,” kata Edi.
Menanggapi hal tersebut, Luqman menekankan pentingnya tiga pendekatan utama dalam membangun kepatuhan badan publik: formalisasi, kolaborasi, dan sosialisasi.
“Undang-undang saja tidak cukup. Kita perlu menjalin komunikasi aktif agar mereka tidak hanya muncul saat sengketa, tetapi juga aktif dalam kegiatan penguatan seperti E-Monev,” ujarnya.
Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Kelembagaan, Aang Muhdi Gozali, menambahkan bahwa partisipasi badan publik dalam E-Monev meningkat setiap tahun: dari 72 badan publik pada 2019, menjadi 519 pada 2024.
“Ke depan, kami juga akan menyasar lembaga filantropi sebagai peserta E-Monev, mengingat peran besar mereka dalam menghimpun dana masyarakat di Jakarta,” pungkas Aang.