Parigi Moutong, Timursulawesi.id– Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan SK Perpanjangan Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama lima tahun. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa (8/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Erwin Burase menyampaikan bahwa pengangkatan sebagai CPNS merupakan momen yang membanggakan sekaligus menjadi awal tanggung jawab besar sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, dan abdi masyarakat.
Ia menegaskan, pengangkatan ini diharapkan berdampak positif terhadap kesejahteraan, jenjang kepegawaian, dan pengembangan karier para CPNS.
Sementara itu, perpanjangan kontrak bagi PPPK dari satu tahun menjadi lima tahun menandai langkah maju dalam tata kelola kepegawaian daerah.
Bupati mengingatkan bahwa meskipun kontrak diperpanjang, kinerja setiap PPPK akan tetap dievaluasi setiap tahun oleh BKPSDM sebagai dasar pertimbangan untuk kontrak selanjutnya.
“Perpanjangan kontrak PPPK ini merupakan salah satu komitmen kami dalam 100 hari kerja pertama. Perubahan masa kontrak ini tidak mudah, karena memerlukan koordinasi lintas instansi. Terima kasih kepada Sekretaris Daerah dan BKPSDM yang telah memprosesnya sebelum masa 100 hari kerja berakhir,” kata Bupati.
Bupati juga berpesan agar seluruh CPNS dan PPPK menjadikan pengangkatan dan perpanjangan ini sebagai momentum memperkuat komitmen, meningkatkan kualitas kerja, dan membangun semangat kolektif untuk mewujudkan Parigi Moutong yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran selaku Ketua Panitia melaporkan bahwa jumlah PPPK yang diperpanjang masa kontraknya sebanyak 714 orang dari formasi tahun 2021 dan 384 orang dari formasi tahun 2023.
Sedangkan jumlah CPNS yang menerima SK pengangkatan tahun ini sebanyak 89 orang dari formasi tahun 2024.
Sekda menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK menjadi lima tahun merupakan salah satu prioritas dalam program 100 hari kerja Bupati dan bagian dari komitmen untuk mewujudkan visi dan misi daerah.
“Saya memohon maaf jika proses ini memakan waktu cukup panjang. Semua tahapan dilakukan untuk memastikan administrasi dan legalitas keputusan ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Sekda.
Sekda juga mengingatkan bahwa status ASN membawa konsekuensi etika dan tanggung jawab. Ia berpesan agar para ASN menjadi teladan di lingkungan kerja, menjunjung loyalitas terhadap atasan, serta memberikan kontribusi positif di instansi masing-masing.
“Jadilah ASN yang mampu menjadi panutan dan memberikan contoh baik kepada sesama. Tunjukkan kinerja yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.