
Jakarta, Timursulawesi.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa langkah pemblokiran sementara terhadap platform Internet Archive (Archive.org) merupakan tindakan terukur dan sah secara hukum. Keputusan ini diambil menyusul temuan konten yang melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya konten bermuatan pornografi dan perjudian online (judol).
“Ini bukan sekadar pemblokiran, dan tidak diambil dengan gegabah. Kami telah berulang kali mengirim surat resmi kepada pihak Internet Archive, namun tidak mendapat respons memadai. Maka, langkah cepat perlu diambil demi menjaga ruang digital tetap sehat dan aman,” ujar Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, di Jakarta.
Tindakan Terukur, Bukan Spontan
Alexander menegaskan bahwa pemblokiran bukan kebijakan tiba-tiba. Proses panjang telah ditempuh, mulai dari komunikasi resmi, pemberitahuan berkala, hingga analisis konten.
“Kami tidak asal tekan tombol blokir. Kami beri waktu kepada platform untuk merespons dan menindaklanjuti temuan kami,” katanya.
Sebagai platform global dengan jutaan pengguna, Internet Archive dinilai memiliki tanggung jawab untuk tunduk pada hukum di negara tempat layanannya tersedia.
“Kami menghormati fungsi Internet Archive sebagai arsip digital dunia. Namun, nilai itu tak bisa dijadikan tameng untuk konten berbahaya yang bertentangan dengan hukum Indonesia,” tegas Alexander.
Konten Bermasalah dan Potensi Pelanggaran Hak Cipta
Selain konten pornografi dan judol, Kemkomdigi juga menemukan materi lain yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual. Platform ini mengarsipkan jutaan buku, film, musik, dan perangkat lunak, sebagian di antaranya diduga belum mengantongi izin resmi.
“Indonesia memiliki UU Hak Cipta. Melindungi industri kreatif nasional dari pembajakan digital adalah bagian dari tanggung jawab kami. Jika ada karya anak bangsa yang diunggah tanpa izin, itu tentu merugikan kreator dan negara harus bersikap,” jelasnya.
Langkah Sementara, Komunikasi Tetap Terbuka
Alexander menekankan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara, dan akses dapat dipulihkan setelah konten bermasalah dibersihkan serta sistem moderasi diperbaiki. Tindakan ini juga dimaksudkan untuk membuka kembali jalur komunikasi yang sebelumnya buntu.
“Langkah ini adalah bentuk eskalasi yang lazim dalam diplomasi digital. Banyak platform baru bergerak setelah ada tindakan nyata. Kami juga pernah mengalaminya saat berkoordinasi dengan YouTube, Google, dan TikTok,” paparnya.
Belajar dari Praktik Global
Pemblokiran platform digital global bukan hal asing dalam konteks internasional. Negara seperti Tiongkok, Rusia, India, dan Turki juga pernah memberlakukan pembatasan terhadap Internet Archive karena pelanggaran konten.
“Negara-negara ini tidak memusuhi Internet Archive. Mereka hanya menuntut kepatuhan terhadap regulasi nasional. Jika platform bisa tunduk di negara lain, harusnya juga bisa di Indonesia,” ujarnya.
Menjaga Generasi Masa Depan
Kemkomdigi menegaskan bahwa pendekatan pengawasan ruang digital akan terus dilakukan secara tegas namun adil, progresif namun tetap mengedepankan dialog.
“Yang kami lindungi bukan hanya sistem atau data, tapi manusia di baliknya—anak-anak, keluarga, dan generasi masa depan kita,” pungkas Alexander.