
Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi membatalkan rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Tengah. Keputusan ini diambil sebagai respons atas penolakan warga yang khawatir terhadap dampak lingkungan dan sosial, mengingat wilayah tersebut sudah menampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Keputusan pembatalan diumumkan langsung oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, dalam rapat bersama perwakilan masyarakat Desa Jononunu yang digelar di Ruang Rapat Bupati, pada Rabu, 18Juni 2025.
Rapat ini juga dihadiri Wakil Bupati H. Abdul Sahid, Sekretaris Daerah Zulfinasran, perangkat OPD teknis, aparat desa, serta tokoh masyarakat dan adat.
“Jika masyarakat sudah bersepakat untuk menolak, tentu pemerintah harus mencari lokasi lain. Ini bentuk komitmen kami untuk mendengar aspirasi rakyat,” tegas Bupati.
Bupati juga menginstruksikan dinas teknis segera mengevaluasi rencana pembangunan dan mencari lokasi alternatif yang sesuai secara teknis dan sosial.
Ia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sejak tahap awal perencanaan agar tidak terjadi penolakan di kemudian hari.
Terkait pengelolaan TPA Jononunu, pemerintah tidak akan menutup fasilitas tersebut, namun akan melakukan penataan ulang agar lebih tertib dan ramah lingkungan.
Wakil Bupati Abdul Sahid menambahkan bahwa rencana pembangunan IPLT akan dikaji ulang bersama instansi terkait melalui koordinasi teknis lebih lanjut.
Sementara itu, Sekda Zulfinasran meminta Dinas Pekerjaan Umum untuk segera mengajukan permohonan lokasi baru ke pemerintah pusat, dengan catatan lokasi tersebut telah melalui proses sosialisasi dan mendapat persetujuan warga.
“Sebelum pengajuan resmi, pastikan dulu masyarakat setempat mendukung lokasi yang diajukan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk mengedepankan partisipasi dan kenyamanan masyarakat dalam setiap kebijakan pembangunan demi mewujudkan lingkungan yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.