banner 970x250

Wabup: Tinjau lokasi “PETI” Kayuboko, Warga Penambang Harus Ikut Aturan Pemerintah

Ket. Foto : Abdul Sahid Wakil Bupati Parigi Moutong, Saat melakukan peninjauan Lokasi Pertambangan Emas di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat. (Dok. Timursulawesi)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Abdul Sahid, pada hari ini Rabu tanggal 11 Juni 2025, telah meninjau langsung lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Ia mengatakan warga penambang lokal yang ada di Desa Kayuboko dan masyarakat luar lainnya agar bisa menahan diri sejenak untuk tidak melakukan aktifitas apa-apa dilokasi PETI.

banner 728x90

“Jadi kami meminta agar masyarakat harus ikuti aturan pemerintah supaya dampak yang ditimbulkan oleh PETI tersebut ada yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Berita lainnya :  Durian Parigi Moutong Tembus Pasar Tiongkok: Awal Baru Menuju Sentra Ekspor Nasional

Selajutnya kata ia, pertambangan tersebut kalau dikolalah secara baik dan benar bisa memberikan kesejateraan bagi masyarakat Desa Kayuboko dan Parigi Moutong pada umumnya.

“Pertambangan emas itu dimana-mana selalu pastilah ada masyarakat yang pro dan kontra menerimanya,” ujarnya.

Dalam waktu dekat ini pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, akan membentuk satgas pertambangan.

Berita lainnya :  BNPB Pusat Tinjau Langsung Dampak Gempa di Poso

“Untuk memastikan dimana semua titik pertambangan dari dari Kecamatan Sausu hingga Moutong yang lagi terbuka,” sebutnya.

Kemudian ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah, akan coba membantu masyarakat yang sudah berkelompok untuk mendapatkan izin.

“Jadi dalam rapat lintas OPD tadi sudah saya sampaikan agar kalau ada masyarakat yang datang mengurusi izin kopresai untuk pertambangan jangan dipersulit,” jelasnya.

Berita lainnya :  Parigi Moutong Gerbang Ekspor Durian ke Tiongkok: Babak Baru Ekonomi Sulawesi Tengah

Ia menambahkan pula, Semoga dengan adanya IPR pertambangan emas di Desa Kayuboko bisa memberikan ruang penghasilan baru dan penghidupan yang layak. bagi kesejataraan masyarakat.     

“Pemerintah Pusat maupun provinsi telah memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi Kabupaten Parigi Moutong untuk dibukannya pertambangan emas, tapi dengan catatan harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat atau IPR resmi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *