
PALU, Timursulawesi.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja Indonesia, khususnya calon pekerja migran. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Final Check, sosialisasi peluang kerja luar negeri, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), serta deklarasi pencegahan pekerja migran ilegal dan anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang digelar di Rumah Makan Sidrap, Jalan Sutoyo No. 36, Palu, Senin (9/6/2025).
Acara ini menjadi momentum penting bagi penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah dalam membuka akses kerja aman, legal, dan bermartabat bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Muh. Fachri, S.STP., M.Si., serta Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulteng, Dr. Rudi Dewanto, SE., MM, yang memimpin langsung jalannya rapat.
Turut hadir perwakilan berbagai instansi penting seperti Polda Sulteng, dinas-dinas terkait (Tenaga Kerja, Pendidikan, Kominfosantik, Perhubungan, Pemuda dan Olahraga), BPBD, Satpol PP, serta Biro Umum dan Biro Pemerintahan dan Otda. Dari sektor pendidikan dan swasta, hadir pula perwakilan dari Politeknik, Poltekkes Kemenkes Palu, dan Bank BNI.
“Kita ingin memastikan setiap anak-anak kita yang ingin bekerja di luar negeri memiliki informasi yang benar, akses legal yang jelas, dan perlindungan maksimal dari negara. Ini bukan sekadar kerja sama administratif, tapi bentuk nyata negara hadir untuk rakyatnya,” tegas Muh. Fachri.
Senada, Dr. Rudi Dewanto menyampaikan bahwa deklarasi ini bukan hanya simbolis, tetapi merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas penempatan ilegal pekerja migran.
“Kami siap bersinergi dengan semua pihak untuk melindungi masyarakat dari jebakan sindikat TPPO. Kami ingin mereka bekerja dengan aman, bermartabat, dan membawa manfaat bagi daerah,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dari rangkaian kampanye edukatif yang menyasar generasi muda, calon pekerja migran, serta keluarga mereka. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran terhadap hak dan kewajiban dalam proses migrasi tenaga kerja, serta mencegah praktik perdagangan orang yang merugikan.