banner 970x250
Daerah  

Ariesto : Tidak Ada Tawar Menawar Terkait Alih Fungsi LP2B

Ket. Foto : Ariesto, S.Pd, M.A.P Kepala Bidang Sapras pada Dinas TPHP Parigi Moutong.

Parigi Moutong Timursulawesi.id –  Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan atau TPHP Kabupaten Parigi Moutong, melalui kepala bidang sarana dan prasarana (Sapras) Ariesto, S.Pd, M.AP mengatakan, bahwa tidak ada tawar menawar terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Aristo menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan surat Menteri Pertanian Rebulik Indonesia (RI) Nomor : B-193/SR.020/M/05/2025, tertanggal 16 Mei 2025.

banner 728x90

“Sebagaimana surat Menteri Pertanian RI tersebut ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia”, ungkap Aristo saat dikonfirmasi via whatsapp pada hari ini Sabtu, 24 Mei 2025.

Berita lainnya :  Pemda Parigi Moutong Gandeng Unismuh, Dorong Pembangunan Berbasis Ilmu

Adapun perihal surat tersebut adalah larangan alih fungsi lahan pertanian kesektor lain atau non pertanian.

Ia juga menyebutkan, tidak ada langkah mundur bagi pihaknya ketika instruksi pimpinan tertinggi untuk tidak dilaksanakan.

“Pihak Pemprov juga sudah nyatakan sikap untuk siap melaksankan perintah tersebut berdasarkan surat Menteri Pertanian,” tuturnya.

Berita lainnya :  Kecamatan Siniu Rayakan HUT ke-17, Pemkab Parigi Moutong Apresiasi Capaian Pembangunan

Selanjutnya kata ia, pihaknya pun akan menjaga dan mempertahankan Luas Baku Sawah atau LBS, sesuai dengan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI.

“Menjaga dan mempertahankan lahan yang termaksud dalam program cetak sawah dan optimalisasi lahan kementerian pertanian,” ujarnya.

Ia menegaskan pula, pihaknya akan melakukan penegakan hukum bersama aparat yang berwewenang.

“Apabila ada yang melanggar pasal 72 sampai dengan 74 undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023,” tegasnya.

Berita lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Targetkan Sertifikasi 50 Bidang Aset pada Tahun 2025

Seiring dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Daerah diharuskan untuk menerbitkan peraturan daerah, serta mengupayakan insentif bagi kepada petani dan aparat terkait lainnya yang menjaga dan mempertahankan LP2B dan LBS.

Ia juga menambahkan, untuk provinsi Sulawesi Tengah telah ditetapakan oleh pihak Kementerian Pertaniah bahwa luas lahan baku sawah tahun 2024 seluas 660.638 hekto are.

“Jadi data yang sudah ditetapkan tersebut akan kami tinjau kembali pada tahun ini apakah ada perubahan atau tidak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *