banner 970x250
Daerah  

Dinas Pendidikan Parigi Moutong Larang Study Tour, Wisuda, dan Perpisahan di Sekolah

Ket. Foto : Plt Kepala Disdikbut Parigi Moutong, Sunarti.

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan kegiatan study tour, wisuda, dan perpisahan oleh satuan pendidikan di wilayah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi terhadap kondisi cuaca ekstrem dan potensi bencana seperti banjir yang saat ini rawan terjadi di daerah tersebut.

banner 728x90

“Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan koordinator wilayah. Kegiatan perpisahan kelulusan sebaiknya dilaksanakan di lingkungan sekolah, bukan di luar,” ujar Sunarti saat ditemui, Selasa (6/5/2025).

Berita lainnya :  Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan, Polres dan Pemda Parigi Moutong Menanam Jangung

Ia menjelaskan, pada hari yang sama pihaknya juga menerima surat edaran dari Gubernur Sulawesi Tengah yang disampaikan melalui Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong. Edaran tersebut memperkuat larangan kegiatan seremonial di sekolah dan meminta agar segera diteruskan kepada seluruh sekolah dan koordinator wilayah.

Berita lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Targetkan Sertifikasi 50 Bidang Aset pada Tahun 2025

Menurut Sunarti, kebijakan ini sekaligus menjadi langkah meringankan beban orang tua siswa yang biasanya diminta berkontribusi dana untuk kegiatan wisuda dan perpisahan.

“Sudah sangat jelas, kegiatan yang dilakukan sekolah harus bersifat edukatif, kreatif, dan melibatkan partisipasi aktif siswa, bukan kegiatan seremoni yang melibatkan orang tua,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya mencakup kegiatan di luar sekolah, tetapi juga di dalam sekolah yang bersifat seremonial. Edaran Gubernur pun mempertegas bahwa semua bentuk kegiatan tersebut ditiadakan dan larangan ini berlaku sejak surat edaran dikeluarkan.

Berita lainnya :  Pemda Parigi Moutong Siap Perbaiki Infrastruktur Pascabencana di Sausu

Sunarti menambahkan, jika masih ada sekolah yang nekat melaksanakan kegiatan tersebut dan menimbulkan keluhan dari orang tua, maka hal itu sepenuhnya bukan tanggung jawab Disdikbud.

“Kalau sudah ada edaran tapi masih juga dilaksanakan dan mendapat komplain dari orang tua, kami tidak segan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *